Rabu, 04 November 2020

Rebutan Limbah PT. SAI Usai, Pengelolaan Diserahkan BUMDes

Baca Juga

Ket Foto: Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo serta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, saat mediasi dan dialog bersama di ruang Pertemuan PT. SAI Ngoro Mojokerto, Selasa (03/11/2020).



Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan pengelolaan Limbah non-B3  PT. SAI (Surabaya Autocomp Indonesia) pada BUMDesa Lolawang Kec. Ngoro. Upaya ini dimaksudkan guna mencari solusi sekaligus menuntaskan rebutan pengelolaan limbah dengan warga yang berdomisili di sekitar pabrik tersebut.

“Pengelolaan limbah tersebut dapat diberikan pada warga Lolawang, asal dalam kewenangan BUMDes. Semua syarat-syarat pengelolaan limbah juga harus terpenuhi, mulai dari quality control hingga dampak lingkungan”, jelas Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo serta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, saat mediasi dan dialog bersama, di ruang Pertemuan PT. SAI Ngoro Mojokerto, Selasa (03/11/2020).  

Seperti diketahui sebelumnya, pengelolaan limbah non-B3  PT. SAI (Surabaya Autocomp Indonesia) menjadi rebutan warga disekitar pabrik. Salah-satunya, warga Desa Lolawang Kecamatan Ngoro. Mereka menuntut agar pengelolaan limbah pabrik pemilik modal asing (PMA) yang bergerak di bidang onderdil kendaraan atau wiring harness tersebut, dapat diserahkan ke warga setempat. 

Namun setelah mediasi dan dialog bersama digelar dengan dikawal oleh Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo serta Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, didapatkan beberapa win-win solution yang mendapat kesepakatan bersama.

Antara lain, pengelolaan limbah tersebut dapat diberikan pada warga Lolawang, asal dalam kewenangan BUMDes. Semua syarat-syarat pengelolaan limbah juga harus terpenuhi, mulai dari quality control hingga dampak lingkungan.

“Yang menjadi kendala adaah Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, BUMDesa-nya belum terbentuk. Namun bukan masalah, kami akan perintahkan Dinas PMD untuk mengawal pembentukan BUMDesa Lolawang secepatnya", tegas Hiwawan.

Masih kata Pjs. Buptai Mojokerto, Pemerintah Kabupaten Mojokerto siap membantu dalam proses hingga legitimasi hukum. Mulai dari pembentukan BUMDesa yang akan dikawal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk izin teknis pengelolaan limbah, Bagian Hukum untuk mengawal kontrak kerjasama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta dinas-dinas terkait yang berhubungan.

“Tadi kita clear-clearan dengan warga. Kita berdialog apakah mereka bisa ngelola? Mereka bilang bisa. Tapi, kita sepakati yang ngelola ini harus BUMDes, tidak boleh perorangan. Nah, ternyata BUMDes-nya ini belum ada. Nanti, Pemkab akan bantu gimana alurnya. Intinya tetap, pengelolaan ini tidak bisa sembarangan. Tidak boleh perorangan", tegas Pjs Bupati Mojokerto.

Ditambahkannya, pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan serampangan, tetapi harus ada hak dan tanggung-jawab yang berjalan imbang.

“Kami sudah  mewanti-wanti, jika pengelolaan telah dipegang BUMDesa Lolawang, harus benar-benar dijalankan dengan baik. Sehingga tidak mengganggu kelangsungan produksi PT. SAI", tambahnya.

“Kita nggak bisa seenake dewe. Harus ikut aturan. Jangan lihat kontraknya saja, tapi tanggung jawab juga. Kalau (pengelolaan) sampai mandeg di jalan, produksi bisa terganggu. Harus ganti rugi. Ini bukan soal sepele, ini penanaman modal asing. 5.000 an karyawannya adalah warga kita sendiri. Dia punya QC luar biasa, produknya juga diawasi. Kalau ada berita SAI langgar lingkungan, nanti bisa direject barangnya. Yang rugi siapa? Kita juga, kan?”, lanjut Pjs Bupati Mojokerto.

Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo menegaskan, apabila syarat tidak dipenuhi sampai bulan Desember, maka hak pengelola limbah masih akan diberikan pada pihak ke-tiga.  Tetapi kalau desa sudah mampu menuhi, maka ini untuk desa. Jadi sama-sama fair. Semua syarat, yang nentukan nanti pemerintah.

“Saya sudah batasi, warga tidak boleh berhubungan langsung dengan PT. SAI. Itu berbahaya. Jadi harus melalui DLH. Pemerintah menjadi mediatornya. Kami harus bisa mengadvokasi sekaligus melindungi masyarakat", tegas Pjs Bupati Mojokerto.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Mokokerto AKBP Dony Alexander. Kapolres Mojokerto pun menegaskan, bahwa pihaknya mengaku lega karena problem ini dapat menemui solusi.

“Alhamdulilah miss komunikasi selesai. Kita sepakat ada koridor-koridor yang harus dipenuhi. Proses pegurusan perizinan surat-surat,  sebagaimana legitimasi hukum, tetep memakai tender-tender yang sudah punya kontrak sampai Desember. Kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan seperti biasa, akan tetap berjalan dan tidak mengganggu iklim investasi. Karyawan yang kerja di SAI juga kerja deng baik, nyaman dan aman,” kata Dony Alexander. *(get/HB)*