Kamis, 04 Februari 2021

DPRD Kota Mojokerto Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah PAW

Baca Juga


Ket. foto (dari kiri): Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, Wakil ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat mengikuti rapat paripurna secara virtual beragenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019–2024, Kamis 04 Februari 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
DPRD Kota Mojokerto hari ini, Kamis 04 Januari 2021, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019–2024.

Rapat Paripurna yang digelar secara virtual di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis (04/02/2021) ini, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik.

Rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019–2024 ini untuk menindak-lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor: 171.417/99/011.2/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Demokrat Agung Hendriyo. Yang mana, Politisi Partai Demokrat Agung Hendriyo tersebut meninggal dunia pada awal Januari 2021 lalu.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 171.417/100/011.2/2021 ini, maka Nuryono Sugiraharjo dari Partai Demokrat telah resmi menjadi Anggota DPRD Kota Mojokerto menggantikan Agung Hendriyo.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, saat membacakan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019–2024 dalam rapat paripurna secara virtual beragenda Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Kota Mojokerto sisa masa jabatan tahun 2019–2024, Kamis 04 Februari 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Adapun almarhum Agung Hendriyo sendiri, sebelumnya merupakan Anggota Komisi III (tiga) DPRD Kota Mojokerto. Selain itu, almarhum Agung Hendriyo sebelumnya juga menjabat Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto. 

"Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah, maka saudara Nuryono (Red: Nuryono Sugiraharjo) sudah definitif sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dalam rapat.

Dipenghujung sambutannya, Sunarto pun mewakili para Anggota DPRD Kota Mojokerto juga menyampaikan ucapan selamat kepada Nuryono. "Dengan lengkapnya anggota dewan kedepan DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi", ucpungkasnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakariya juga berkesempatan mengucapkan ucapan selamat kepada Nuryono.

"Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya, mampu  menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto serta mampu berkontribusi guna pembangunan di Kota Mojokerto", ucap Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakariya saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan, meskipun saat ini masih berada di tengah pandemi Covid-19, namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang– undangan yang berlaku. 

"Saya berharap agar momentum ini dijadikan sebagai makna tersendiri dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik", tegasnya. *(Fz/DI/HB)*