Jumat, 19 Maret 2021

Reses Di Suratan, Deny Novianto Tanggapi Keluhan Soal Tower

Baca Juga


Salah-satu suasana reses yang digelar Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrat Deny Novianto di Lingkungan Suratan, Gang AMD III Nomer 9, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan, Jum'at 19 Maret 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Melaksanakan reses ke-1 masa persidangan I tahun 2021, Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrat Deny Novianto menggelar reses di Lingkungan Suratan, Gang AMD III Nomer 9, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan, Jum'at 19 Maret 2021.

Seolah moment ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarat. Sebab, selain banyak masyarakat yang hadir memenuhi undangan, mereka pun sangat antusias begitu dibuka sesi penyampaian aspirasi, keluhan, ide atau gagasan maupun saran terkait program-program pembangunan di Kota Mojokerto.

Setelah membuka acara dan menjelaskan secara singkat tentang reses dan tujuan digelarnya reses, politisi Partai Demokrat ini kemudian membuka sesi penyampaian aspirasi, keluhan, ide atau gagasan maupun saran terkait program-program pembangunan di Kota Mojokerto.

Begitu mendapat kesempatan, Winarti warga Lingkungan Suratan langsung mengadukan, bahwa warga sekitar tower yang masuk dalam radius belum menerima konpensasi dari pemilik tower. Padahal, biasanya konpensasi diberikan setiap tiga tahun sekali.

Sedangkan Hari warga Lingkungan Suratan Gang AMD mengadukan soal amburadulnya alamat rumah warga di lingkungan tempatnya tinggalnya. Menurut Hari, banyak warga yang menggunakan alamat sama. Bahkan, satu nomer digunakan oleh banyak rumah.

“Banyak yang alamatnya sama. Satu nomer dipakai beberapa orang, bahkan ada nomer yang digunakan banyak rumah”, ungkapnya.

Menanggapi aduan Winarti tersebut, Deny menjelaskan, jika dirinya sudah menanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijiman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Yang mana, dari kedua instansi tersebut, didapat penjelasan jika ada aturan baru.

“Presiden Joko Widodo menemukan proses perijinan yang berbelit-belit. Makanya, sekarang diatur, bahwa Ijin Lingkungan atau HO cukup sekali saja. Tidak seperti sebelumnya yang meminta tanda-tangan tiga tahun sekali pada warga dalam radius", jelasnya.

Namun demikian, Deny mengajak agar warga dalam radius rembukan untuk mengambil langkah kongkrit. “Mungkin, nanti kita tanyakan kepada instansi terkait berapa lama kelayakan tower. Tapi Pemkot belum memiliki tim penguji kelayakan”, tukasnya.

Tentang aduan yang dilontarkan Hari tersebut, Deny Novianto menanggapinya dengan meminta agar warga sekitar lingkungan rumah Hari bermusyawarah untuk mempertimbangkan agar alamat rumah mereka ditertibkan.

“Kalau ditertibkan, ya tentu ada konsekuensinya. KTP, KK, STNK, BPKB dan lain-lainnya juga harus diubah. Dan, itu butuh biaya", ujar Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto Deny Novianto.*(DI/HB)*