Baca Juga
Kepala Cabang BPJS Mojokerto Livandri Irvarizal saat memapar kepesertaan JKN penduduk Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto dan Kab. Jombang, Jum'at (19/03/2021) pagi, di ruang pertemuan Lynn Hotel Mojokerto jalan Empu Nala No. 87 Kota Mojokerto.
Data kepesertaan JKN penduduk Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto dan Kab. Jombang yang dipapar Kepala Cabang BPJS Mojokerto Livendri Irvarizal, di ruang pertemuan hotel Lynn jalan Empu Nala No. 87 Kota Mojokerto, Jum'at (19/03/2021) pagi.
“Total dari tiga wilayah yang jumlah penduduknya mencapai 2.630.066 orang itu, yang sudah menjadi peserta JKN 1.566.740 atau 74,59 % (persen), sementara yang belum terdaftar sebanyak 669.836. Dan, target kami tahun ini, jumlah peserta JKN KIS makin meningkat", terang Kepala Cabang BPJS Mojokerto Livendri Irvarizal, di ruang pertemuan hotel Lynn jalan Empu Nala Kota Mojokerto, Jum'at (19/03/2021) pagi.
Lebih lanjut, Kepala Cabang BPJS Mojokerto Livendri Irvarizal menjelaskan, bahwa adanya pandemik Covid-19 menyebabkan pembatasan pelayanan kepada peserta. Meski demikian, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dalam hal ini peserta JKN dengan menggunakan langkah-langkah tertentu.
Langkah-langkah tertentu itu, di antaranya yakni untuk membatasi kunjungan peserta, BPJS Kesehatan mengembangkan pelayanan tidak langsung kepada peserta sehingga kebutuhan peserta dapat terlayani.
“Salah satu alternatif kanal pelayanan tidak langsung adalah dapat menggunakan aplikasi WhatsApp, sehingga peserta tetap mendapat pelayanan tanpa pertemuan tatap muka dengan petugas”, jelasnya.
Di akhir paparannya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto menandaska, untuk mempermudah layanan tanpa tatap muka, Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto telah membuka layanan aplikasi Mobile JKN.
"Di situ masyarakat diberi 5 (lima) kemudahan. Di antaranya mendaftar lewat online, informasi data peserta dan keluarga, tagihan iuran pembayaran, kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan dan juga kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS", tandasnya. *(DI/HB)*