Baca Juga

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat membacakan teks sejarah singkat berdirinya Pemerintah Kota Mojokerto, Minggu (20/06/2021).
“Sejarah Pemerintah Kota Mojokerto tidak lepas dari Kerajaan Mojopahit yang pada masa kejayaannya dipimpin oleh seorang raja bernama Hayam Wuruk pada tahun 1350–1389 dengan maha patihnya Gajah Mada", kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
"Tahun berganti tahun, abad berganti abad, maka sampailah sejarah Mojopahit di bawah Pemerintahan Hindia Belanda. Pada zaman pemerintah Hindia Belanda, Kota Mojokerto di bentuk sebagai Stadgemeente dengan keputusan Gubernur Jenderal J. Van Limburgstirum pada tanggal 20 Juni 1918, Staatblad Tahun 1918 Nomor 324. Kemudian pada zaman Jepang, Kota Mojokerto berstatus sebagai sidi Pemerintah oleh Sie Cok dan Sie Sangikat yang mempunyai Wakil sendiri disamping wakil daerah Kabupaten Mojokerto", lanjutnya.
Lebih jauh, Sunarto memaparkan, pada tahun 1945, kota Mojokerto merupakan garis depan pertahanaan Jawa Timur, dimana markas besar Divisi I dibawah pimpinan Panglima Divisi Sungkono. Pada saat pasukan kita dalam menghadapi pasukan Kolonial, mundur sampai di Mojokerto.
Sebagai daerah basis perjuangan, Kota Mojokerto beserta segenap warga masyarakat telah menunjukkan semangat perjuangannya dalam menghadapi serangan kolonial yang akan mengembalikan pemerintah penjajah di Bumi Indonesia.
Pada kurun waktu 1945–1950, Pemerintah Kota Mojokerto di dalam melaksanakan pemerintahan menjadi bagian dari Pemerintahan Kabupaten Mojokerto dan diperintah oleh seorang Wali Kota disamping Komite Nasional Daerah merangkap menjadi Wali Kota dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia.
Pada tahun 1950, dengan dileburnya Negara Jawa Timur ke dalam Republik Indonesia, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur I Jawa Tengah I Jawa Barat, kemudian di kukuhkan sebagai Kota Praja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 nomenklatur berubah menjadi Kota Madya Mojokerto yang selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 berubah lagi menjadi Kota Madya Daerah Tingkat II Mojokerto sebagai bagian wilayah pengembangan Gerbangkartasusila.
Sejak dikeluarkan PP Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Madya Daerah tingkat II Mojokerto, luas wilayah Kota Madya Mojokerto menjadi 16,46 Km2 yang terdiri atas dua wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Magersari dan Prajurit Kulon dengan 18 Desa/ Kelurahan.
Berdasarkan keputusan tim teknis pemekaran wilayah yang dibentuk yang anggota-anggotanya terdiri dari para pemimpin instansi lintas sektoral Provinsi Jawa Timur, Pembantu Gubernur Wilayah V Surabaya, Kota Madya dan Kabupaten Mojokerto serta telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur, Kota Madya Mojokerto akan dikembangkan menjadi Kota Orde 111 dengan luas wilayah lebih dari 40 Km2.
Kemudian dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Kota Madya Daerah Tingkat II Mojokerto seperti daerah-daerah yang lain berubah nomenklaturnya menjadi Pemerintah Kota Mojokerto.
"Pembentukkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui proses kesejarahan yang diawali dengan status sebagai staadgementie dan berdasarkan hasil penelitian, diterbitkan Surat Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor HK. 66 Tahun 1982 dan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Hari Jadi Kota Mojokerto, yaitu pada tanggal 20 Juni", pungkasnya. *(DI/HB)*