Rabu, 13 Oktober 2021

Kejagung Amankan Kasie Pidsus Kejari Mojokerto Atas Dugaan Penyalah-gunaan Wewenang

Baca Juga


Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membenarkan pihaknya telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda (IKY) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejagung RI.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menerangkan, penangkapan terhadap oknum pejabat struktural pada Kejari Kabupaten Mojokerto dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalah-gunaan wewenang berkaitan dengan tugasnya.

"Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan seorang oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terkait adanya laporan pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang", terang Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (12/10/2021).

Ditegaskannya, bahwa penangkapan terhadap oknum jaksa pada Kejari Kabupaten oleh tim Satgas 53 Kejagung RI tersebut sebagai respons cepat atas laporan pengaduan masyarakat dengan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan masyarakat.

"Selanjutnya, yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung", tegas Leonard.

Diketahui, oknum jaksa tersebut baru 6 (enam) bulan menjabat sebagai Kasie Pidsus di Kejari Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan Tim Satgas 53 Kejagung di kantornya jalan RA. Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto pada Senin (11/10/2021) siang.

IKY dijemput paksa Tim Satgas 53 Kejagung RI setelah Kejagung RI mendapat laporan pengaduan masyarakat  terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto. *(Ys/HB)*