Jumat, 19 November 2021

Laporan Dari PPATK, KPK Dalami Transaksi Mencurigakan Di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Atas informasi dalam laporan dari PPATK itu, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait untuk mendalami transaksi-tansaksi mencurigakan itu.

"Tentu kita akan mendalami dengan cara yang lain dengan kita. Misalnya terkait pengadaan barang dan jasa ya, kita tentu akan berkoordinasi dengan kementerian. Kita akan mendalami dengan pengadaan tersebut di kementerian atau lembaga terkait sebagaimana yang diinformasikan oleh PPATK", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jum'at (19/11/2021).

Alexander Marwata menjelaskan, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk mendalami transaksi tersebut. Kewenangan PPATK terbatas pada melakukan analisa transaksi keuangan yang kemudian melaporkan transaksi itu ke KPK untuk didalami.

"Sebetulnya kalau PPATK hanya memotret terkait transaksi-transaksi yang diduga mencurigakan kemudian dilaporkan ke KPK. Dia tidak sampai menunjukkan atau mengungkap apakah ini korupsi atau tidak, tapi dilihat dari profil-profil yang disampaikan mereka juga", jelas Alex.

"Kan menurut PPATK ini ada kaitannya dengan dengan misalnya pengadaan terkait penanganan pandemi. Entah pengadaan Bansos atau yang lain sebagainya. itu yang sedang kita dalami", tambahnya.

Alex menegaskan, infirmasi dalam laporan PPATK itu bersifat 'intilijen'. Terkait itu pihaknya tidak bisa memublikasinya ataupun langsung memanggil pihak-pihak yang ada dalam laporan PPATK itu untuk langsung dikroscek.

"Dan itu informasi intelijen yang disampaikan PPATK. Kita nggak bisa menunjukkan laporan PPATK kemudian kita panggil para pihak, 'Benar enggak transaksi mu seperti ini?'. Itu nanti kita bisa digorok, digugat", tegasnya.

Alexander Marwata mengungkapkan, informasi atau pun laporan ke KPK yang didapat dari masyarakat, nantinya akan digabungkan atau dicocokkan dengan informasi dalam laporan PPATK.

"Sebetulnya, itu nggak selalu dari laporan PPATK kalau menyangkut dengan dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, itu masyarakat juga menginformasikan ke KPK juga, baik di daerah maupun di kementerian/ lembaga. Ada informasi yang disampaikan masyarakat, tentu itu akan kami akan combine dengan laporan PPATK yang pro-aktif terutama", ungkap Alex.

Alexander Marwata membeberkan, beberapa informasi dalam laporan PPATK juga diminta atas permintaan penyidik. Di sisi lain, PPATK juga pro-aktif dalam memberikan laporan yang kemudian akan dalami KPK.

"Karena beberapa laporan PPATK itu permintaan dari penyidik. Misalnya, terkait dengan pengadaan Bansos di Bandung. Mana tuh Bandung Barat? Kita minta itu ke PPATK terkait dengan profil para pihak dan para Tersangka yang sudah kita tetapkan, itu permintaan. Biasanya untuk memperkuat pembuktian penyidikan", beber Alex.

"Tapi kalau proaktif dari PPATK itu bukan atas permintaan KPK, tetapi dia mendapat Informasi tentu dari lembaga-lembaga keuangan. Dibuka ini profilnya seperti nya mencurigakan...!? Nah itu yang disampaikan ke KPK. Itu yang akan kita dalami", lanjutnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata pun pernah menyampaikan, bahwa selama masa pandemi Covid-19, KPK menerima laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu disebut berkaitan dengan berbagai kegiatan terkait penanganan pandemi.

"Kalau yang laporan pro-aktif PPATK, ada yang juga beberapa menyangkut kegiatan di masa pandemi. Ada, harus saya akui ada", ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (18/11/2021) kemarin.

Alexander menegaskan, laporan-laporan itu akan didalami dan ditelaah lebih lanjut. Alexander Marwata pun menegaskan, selain aporan dari PPATK, ada juga laporan dari masyarakat yang tengah dipelajari KPK.

"Itu tentu akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu kan terkait Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Nah.., itu sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi. Ada tidak sih dengan kegiatan pengadaan misalnya alat kesehatankah, PCR-kah dan seterusnya", tukasnya. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: