Kamis, 03 Februari 2022

KPK Akan Telusuri indikasi Suap Pinjaman Dana PEN Daerah Lain

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saa memberi keterangan dalam konferensi pers penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Muchamad Ardian Niervianto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (02/02/2022) sore
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto tidak hanya meminta suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur saja. KPK akan menelusuri indikasi permintaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Daerah lainnya.

"Pasti akan dilakukan oleh Tim Penyidik. Akan dilakukan klarifikasi, akan dilakukan konfirmasi, tentu disertai dengan pengumpulan alat-alat bukti dari informasi yang ada", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Rabu (02/02/2022) sore, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Nama mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto pernah disebut dalam persidangan mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dalam persidangan tersebut, Ardian disebut meminta fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

KPK akan menjadikan fakta persidangan itu sebagai langkah awal pendalaman perkara yang kemudian akan memanggil Saksi-saksi dan mencari bukti lain untuk mengembangkan perkara ini.

"Sekali lagi, itu juga pasti akan didalami sejauh mana (ketelibatannya) terhadap pinjaman-pinjaman untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)", ucap Alex.

Diketahui, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021 ini, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka.

Ketiganya, yakni mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai Tersangka penerima suap, mantan Dirjen Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Muna Laode M. Syukur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: