Sabtu, 02 April 2022

Pemkot Mojokerto Gelontorkan Dana Hibah 2022 Rp. 6,970 Miliar Untuk 79 Penerima

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan secara simbolis bantuan hibah 2022 kepada 79 lembaga/ Ormas/ Yayasan Sosial dll. se Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No.50 Kota Mojokerto, Jum'at (01/04/2022) sore - (Jen).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota Mojokerto (Pemkot) gelontorkan bantuan dana hibah tahun 2022 sebesar Rp. 6,970 miliar untuk 79 penerima dana hibah tahun 2022.  Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kepada 79 penerima dana hibah tahun 2022 se Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No.50 Kota Mojokerto pada Jumat (01/04/2022) sore.

Pada kesempatan ini, para penerima hibah tahun 2022 bersama 15 perwakilan pengusul hibah tahun 2023 juga diberikan sosialisai terkait Peraturan Walikota (Perwali) Mojokerto Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggung-jawaban serta Monioring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Tujuan diberikan sosialisai ini adalah memberikan pemahaman kepada penerima hibah dan calon penerima hibah agar dana yang diterima ini digunakan, dilaksanakan, dilaporkan sesuai dengan peraturan atau regulasi yang ada, agar semuanya selamat. Karena, seluruh dana dari pemerintah baik pusat maupun daerah ini ada aturan yang harus kita laksanakan", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan sambutan sekaligus arahan dalam acara penyerahan bantuan dana hibah tahun 2022 di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No.50 Kota Mojokerto, Jumat (01/04/2022) sore.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saatemberi sambutan sekaligus arahan dalam kegiatan penyerahan secara simbolis bantuan hibah 2022 kepada 79 lembaga/ Ormas/ Yayasan Sosial dll. se Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No.50 Kota Mojokerto, Jum'at (01/04/2022) sore - (Jen).


Lebih lanjut, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan "Ning Ita" ini menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018–2023 memberikan ruang kepada masyarakat yang memiliki program kegiatan yang mendukung program visi dan misi Wali Kota akan disupport oleh pemerintah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, namun tetap harus sesuai dengan regulasi yang ada.

"Semua yang kami lakukan ini harus sesuai regulasi yang ada, besar atau sedikit semua harus melalui mekanisme yang ada", jelas Ning Ita.

Ditandaskan Ning Ita, dengan kemampuan keuangan daerah dalam APBD Kota Mojokerto yang terbatas, tentu tidak bisa memenuhi semuanya sesuai dengan yang dimohonkan oleh penerima hibah.

"APBD Kota Mojokerto yang terbatas, tentu tidak bisa seluruh pemohon ini bisa kita penuhi sesuai dengan yang dimohonkan. Karena, kalau dipenuhi semuanya, keuanganya tidak mencukupi. Pasti akan dipilah oleh dinas terkait, mana yang sesuai dengan programnya Wali Kota, maka inilah yang akan didukung dan nominalnya pun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah", tegasnya.

Meski demikian, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini tetap memberikan ruang bagi penerima hibah untuk mengajukan usulan kembali apabila masih dibutuhkan support penganggaran dari pemerintah.

"Dengan sinergi beginilah antara pemerintah dan masyarakat, tokoh agama bisa bersama-sama untuk membangun Kota Ini kedepan lebih maju, lebih berdaya saing, baik membangun infrastruktur maupun Sumber Daya Manusianya", pungkas Ning Ita.

Turut hadir pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto Iwandoko serta perwakilan tenaga ahli fraksi fraksi DPRD Kota Mojokerto.

Hadir pula sebagai narasumber pada sosialisai, Abda Alif Yakfiy; Penyuluh Pajak KPP Pratama Mojokerto; Khusnawati, Irban 1 Inspektorat Kota Mojokerto; Nur Roifah, Kasubid Pelayanan Perbendaharaan BPKPD Kota Mojokerto serta Eko Rimawan dari Bagian Hukum. *(dit/an/HB)*