Senin, 30 Mei 2022

DPRD Gelar Paripurna Laporan Pimpinan Banggar Atas Pembahasan Pertanggung-jawaban APBD Kota Mojokerto TA 2021

Baca Juga


Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto (nomer dua dari kiri) didampingi dua Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik saat memimpin jalannya Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pimpinan Banggar atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah No. 145 Kota Mojokerto, Senin (30/05/2022) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto pada hari ini, Senin 30 Mei 2022, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah No. 145 Kota Mojokerto

Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDI-Perjuangan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Partai Kebangkitan Bangsa Junaedi Malik serta diikuti oleh segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Anggota Forkopimda Kota Mojokerto atau pejabat yang mewakili, Assisten Sekdakot Mojokerto, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Kepala Badan dan Kepala Kantor Intasnsi Vertikal di Kota Mojokerto, Anggota Forkopimcam beserta Lurah se Kota Mojokerto serta hadirin undangan lainnya.

Mengawali penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran tersebut, Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati menyampaikan, bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf D Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyusun dan menyampaikan Raperda tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

"Rapera tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan kepada DPRD dan alhamdulillah, saat ini pembahasan Raparda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun telah dapat diselesaikan", ujar Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah No. 145 Kota Mojokerto, Senin (30/05/2022) siang.


Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati saat menyampaikan Laporan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah No. 145 Kota Mojokerto, Senin (30/05/2022) siang.


Sulistiyowati selaku Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto kemudian menyampaikan laporan Pimpinan Badan Anggaran atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:

A. Proses Pembahasan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam Rapat Kerja antara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto yang berlangsung selama 4 (empat) hari yaitu mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 29 Mei 2022.


B. Pendapat Fraksi.
Pada dasarnya semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto 'menyetujui' Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan catatan sebagai berikut:

(1). Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tahun 2021 telah diaudit BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang ke-delapan kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prisip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari 'salah saji material'.
Namun demikian, opini WTP bukan berarti tanpa ada catatan. BPK masih memberi 16 (enam belas) rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2021.
Idealnya, seturut pencapaian WTP, rekomendasi yang diberikan BPK tiap tahunnya semakin berkurang jumlahnya. Sehingga pada kurun waktu tertentu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanpa terdapat rekomendasi 'sama sekali'.
(2). Masih terdapat program pembangunan di tahun 2021 yang tidak terselesaikan dikarenakan pihak ketiga yang 'wan prestasi'. Untuk itu perlu ada evaluasi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir. Apa kendala dan hambatannya? Sehingga di tahun 2022 ini tidak ada lagi program pembangunan yang tidak terselesaikan.
(3). Kriteria peserta tender yang longgar, utamanya dari segi kampuan modal usaha, hendaknya dapat dibentengi dengan aturan yang bersifat kearifan lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-uandangan.
(4). Besarnya SILPA tahun anggaran 2021 menunjukkan serapan anggaran belanja yang tidak maksimal. Padahal, dalam setiap pembahasan Rancangan APBD selalu dilakukan secara rigid dan ketat. Nemun, ternyata dalam realisasinya tidaklah maksimal sebagaimana yang yang diharapkan. Apalagi masih dalam kondisi pandemi Covid-19, semestinya APBD dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(5). Bila ditemui masyarakat yang PIB-nya saat dibutuhkan, ternyata sudah tidak aktif lagi, hendaknya petugas terkait pro-aktif umtuk mengaktifkan, sehingga yang bersangkutan tidak harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Demikian pula pada sektor lainnya, hendaknya petugas terkait pro-aktif membantu kelancaran masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.
(6). Dengan anggaran yang besar, diharapkan program peningkatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana perkotaan serta pengembangan dan peningkatan fasilitas umum perkotaan dapat dilaksanakan dengan optimal serta dengan kualitas yang maksimal.


C. Hasil Pembahasan.
Rincian realisasai Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disepakati adalah sebagai berikut:

I. Pendapatan.
Pendapatan sebaesar  963 miliar 876 juta 748 ribu 546 rupiah 13 sen, terdiri dari:
(1). Pendapatan Asli Daerah sebesar 256 miliar 381 juta 213 ribu 286 rupiah 13 sen.
(2). Pendapatan Transfer sebesar 691 miliar 229 juta 665 ribu 760 rupiah.
(3). Lain-kain Pendapatan yang sah sebesar 16 miliar 265 juta 869 ribu 500 rupiah.

II. Belanja.
Belanja sebesar 953 miliar 448 juta 578 ribu 249 rupiah 7 sen, teediri dari:
(1). Belanja Operasi sebesar 793 miliar 423 juta 921 ribu 530 rupiah 94 sen.
(2). Belanja Modal sebesar 159 miliar 808 juta 715 ribu 618 rupiah 13 sen.
(3). Belanja Tak Terduga sebesar 314 juta 941 ribu 100 rupiah.

III. Surplus sebesar 10 miliar 428 juta 170 ribu 297 rupiah 6 sen.

IV. Pembiayaan terdiri dari:
(1). Penerimaan Daerah sebesar 269 miliar 336 juta 643 ribu 577 rupiah 17 sen.
(2). Pengeluaran Pembiayaan sebesar 5 miliar rupiah.
(3). Pembiayaan Netto sebesar 264 miliar 336 juta 643 ribu 577 rupiah 17 sen.
(4). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar 274 miliar 764 juta 813 ribu 874 rupiah 23 sen. 

"Demikian Laporan Pimpinan Badan Anggaran atas pembahsan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021", tutup Juru Bicara Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Sulistiyowati.

Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 segera ditutup Ketua DPRD Kota Mojokerto dan dibuka kembali dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda Pertanggung-jawaban APBD Tahun Anggaran 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan Penanda-tanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persejuan Bersama serta Pendapat Akhir Wali Kota. *(DI/HB)*