Jumat, 13 Mei 2022

KPK Tahan Wali Kota Ambon Terkait Dugaan Suap Dan Gratifikasi

Baca Juga


Wali Kota Ambon Bupati Richard Louhenapessy dan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna oranye tengah menuruni tangga dari lantai 2, saat diarahkan petugas keluar dari gedung Merah Putih KPK untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan Rutan KPK pada Kaveling C1, Jum'at (13/05/2022) malam, usai konferensi pers.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah mengumumkannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon

KPK juga mengumumkan 2 (dua) tersangka lain perkara tersebut. Keduanya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seorang karyawan minimarket Alfamidi di Kota Ambon.

"Setelah penyidik melakukan dan meminta keterangan beberapa Saksi dan berdasarkan kecukupan alat bukti, maka tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Mei 2022 sampai dengan 1 Juni 2022", tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/505/2022) malam.

Ia mengatakan tersangka Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan tersangka Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

Dari 3 (tiga) Tersangka, 1 (satu) Tersangka belum ditahan, lantaran mangkir dari panggilan dan keberadaannya belum diketahui. KPK menghimbau untuk tersangka Amri agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK.

"Berdasarkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPK memerintahkan kepada saudara AR untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK", ujar Firli Bahuri.

KPK juga mengimbau kepada para pihak yang mengetahui keberadaan tersangka AR agar sesegera mungkin melapor ke KPK.

"Dan tentu juga kami himbau jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan AR. Karena sesungguhnya menghambat menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 (UU Tipikor)", tandas Firli Bahuri.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon

Atas perbuatannya, Amri ditetapkan sebagai Tersangka pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Richard dan Andrew ditetapkan sebagai Tersangka penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*