Jumat, 13 Mei 2022

KPK Peringatkan Karyawan Alfamidi Buron Terkait Perkara Wali Kota Ambon

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan status hukum Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan 2 (dua) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (13/05/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengultimatum karyawan minimarket Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR) yang diduga tengah buron. Amri merupakan salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan penerimaan gratifikasi terkait persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

“KPK memerintahkan kepada saudara untuk segera memenuhi kewajiban untuk hadir di dalam panggilan KPK", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Jumat (13/05/2022) malam.

Firli menghimbau Amri untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Firli pun mengimbau kepada pihak-pihak yang tahu keberadaan Amri supaya sesegera mungkun memberitahukan kepada KPK.

“Jangan pernah ada pihak yang menyembunyikan terhadap keberadaan Amri, karena sesungguhnya menghambat, menghalangi proses penyidikan juga termasuk tindak pidana korupsi", ujar Firli Bahuri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL),  Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Amri (AR) seoran karyawan minimarket Alfamidi di Kota Ambon

Konstruksi perkara yang disampaikan KPK menyebutkan, dalam kurun tahun 2020, Richard Louhenapessy yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2011–2016 dan periode 2017–2022, memiliki kewenangan di antaranya terkait pemberian persetujuan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

KPK menduga, dalam proses pengurusan ijin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar perijinan yang diajukan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindak-lanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkot Ambon supaya segera memroses dan menerbitkan berbagai permohonan ijin yang diajukan Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yang mana, untuk setiap dokumen perijinan yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy selaku Wali Kota Ambon meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp. 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew orang kepercayaan Richard.

"Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan untuk 20 (dua puluh) gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp. 500.000.000,– (lima ratus juta rupiah) yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa)", beber Firli Bahuri.

"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik", tandasnya.

Atas perbuatannya, Amri ditetapkan sebagai Tersangka pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan Richard dan Andrew ditetapkan sebagai Tersangka penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: