Rabu, 24 Agustus 2022

DPRD Dan Wali Kota Mojokerto Sepakati Raperda SPBE Dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik saat menunjukkan Berita Acara Persetujuan  disahkannya Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rabu (24/08/2022) siang, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto dan Wali Kota Mojokerto menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kesepakatan disahkannya 2 (dua) Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut diambil pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada hari ini, Rabu 24 Agustus 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampaingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019–2024, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, para Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga para Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Budiarto memaparkan, bahwa yang menjadi dasar dirumuskannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meliputi:

Pertama, pertimbangan filosofis, bahwa penyusunan Raperda SPBE ini merupakan bentuk tanggung-jawab pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas kemudahan informasi dan pemanfaatan teknologi, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan ketentuan Pasal 28c ayat (1) dan Pasal 28f Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Kedua, pertimbangan sosiologis, bahwa Kota mojokerto di dalam kerangka RPJMD Tahun 2018–2023 memiliki komitmen yang tertuang dalam visi 'Terwujudnya Kota Mojokerto Yang Berdaya Saing”, bermakna: Kota Mojokerto mampu memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dalam segala aspek pembangunan. Berdaya saing ini tercermin dalam pelayanan publik, iklim usaha dan investasi, profesionalisme aparatur, peraturan-peraturan yang dihasilkan serta daya saing pada produk-produk lokal Kota Mojokerto.



Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Budiarto saat memaparkan dasar dirumuskannya Raperda tentang SPBE dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menjadi Perda tentang SPBE dan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rabu (24/08/2022) siang, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Adapun dibentuknya Raperda SPBE ini merupakan bentuk komitmen untuk merealisasikan misi ke-3 RPJMD, yaitu mewujudkan pemerintah daerah yang    efektif, demokratis, bersih, professional dan adil dalam melayani masyarakat, sehingga tujuan pembangunan Kota Mojokerto yang ditetapkan, yaitu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, dengan sasaran terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel dan melayani.

Dengan demikian, pembentukan Raperda SPBE ini diharapkan dapat menopang kenaikan indeks SPBE sebagaimaan amanat RPJMD Kota Mojokerto yang secara sosiologis telah banyak produk SPBE yang telah di hasilkan dan diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto meliputi website Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto, berbagai media sosial, aplikasi Bansos, aplikasi Bhinneka, aplikasi SIPD, aplikasi Layanan Kesehatan dan berbagai bentuk aplikasi dan sistem informasi lainnya.

Ketiga, pertimbangan yuridis, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 349 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka di amanatkan untuk dilakukan penyederhaan jenis dan prosedur pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan demikian, pemerintah Kota Mojokerto berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sistem pememerintahan berbasis elektronik (spbe).

"Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, maka pelayanan kepada masyarakat harus dapat diselenggarakan dengan mudah, cepat, akurat, efektif dan efisien", papar Juru Bicara Pimpinan Gabungan Komisi DPRD Kota Mojokerto Budiarto.

Budiarto kemudian menguraikan hal yang menjadi dasar dirumuskannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penaggulangan Bencana, bahwa diinisiasinya Raperda ini dilandasi atas pertimbangan yang meliputi:

Pertama, pertimbangan filosofis, bahwa secara geografis, klimatologis dan hidrologis, Kota Mojokerto merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan alam, non-alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah.

Kedua, pertimbangan sosiologis, bahwa penanggulangan bencana di Kota Mojokerto perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah. Meskipun disadari, bahwa ketiadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusus yang membidangi urusan penanggulangan bencana, di Kota Mojokerto diharapkan tidak menghalangi pelaksanaan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini. Sehingga terhadap tata kelolanya dapat dilekatkan pada OPD yang memiliki kedekatan fungsi dengan penganggulangan bencana dengan di berikan daya dukung Tupoksi dan kelembagaan, SDM, anggaran dan sarana-prasarana serta dibentuk tim penanggulangan bencana sampai dengan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD untuk membentuk kelembagaan penanggulangan bencana yang mandiri.

Selain daripada itu, komitmen dalam Raperda ini juga dimaksud untuk mendukung pencapaian visi RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018–2023, yaitu mewujudkan Kota Mojokerto sebagai kota yang tertib, aman dan stabil. Raperda ini didasari dari pencermatan pada dokumen RPJMD, bahwa sebagian besar wilayah Kota Mojokerto mempunyai tingkat resiko bencana banjir rendah, sedang dan tinggi. Hal ini disebabkan karena Kota Mojokerto mempunyai permukaan tanah yang relatif datar, sehingga aliran sungai/ saluran menjadi relatif lambat dan mempercepat terjadinya pendangkalan yang pada akhirnya timbul kecenderungan ada genangan pada berbagai bagian kota apabila terjadi hujan. Banjir bandang pernah menenggelamkan separuh kota pada tahun 2004. Wilayah rawan banjir di Kota Mojokerto berdasarkan tingkat resikonya yaitu Kecamatan Prajurit Kulon dengan tingkat resiko tinggi dan Kecamatan Magersari dengan resiko sedang.

Banjir yang terjadi merupakan banjir kiriman yang berasal dari Kali Kromong Pacet dan Kali Pikatan. Selain banjir, Kota Mojokerto memiliki potensi resiko terjadinya bencana kebakaran. Kepadatan penduduk yang meningkat, banyaknya pembangunan gedung perkantoran, kawasan perumahan, industri yang semakin berkembang sehingga menimbulkan kerawanan dan apabila terjadi kebakaran membutuhkan penanganan secara khusus. Selain daripada itu, terhadap bencana non-alam berupa pandemi Covid-19, wabah DBD juga patut untuk diantisipasi agar Pemerintah Kota Mojokerto hadir dalam rangka memberikan jaminan pemenuhan terhadap hak masyarakat dan menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Mojokerto.

Ketiga, pertimbangan yuridis, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto berdasarkan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, huruf e Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sub Urusan Bencana.

"Dengan telah ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, maka penanganan bencana di Kota Mojokerto dapat diselenggarakan secara lebih terencana, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Mojokerto. Selain itu, diharapkan Perda ini dapat menjadi pintu masuk bagi pembentukan perangkat daerah yang membidangi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Mojokerto", urai Bidiarto. *(DI/HB)*