Rabu, 24 Agustus 2022

Setujui Rancangan KUA PPAS P-APBD TA 2022, DPRD Kota Mojokerto Beri 9 Catatan

Baca Juga


Dari kiri: Wali Kita Mojokerto Ika Puspitasari, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto (saat menanda-tangani Berita Acara Persetujuan DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan KUA PPAS P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 untuk disahkan menjadi KUA PPAS P-APBD Kota Mojokerto TA 2022), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakul Ketua DPRD Kotak Mojokerto Junaedi Malik di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran (TA) 2022 disahkan menjadi KUA PPAS P-APBD Kota Mojokerto TA 2022. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada hari ini, Rabu 24 Agustus 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2019–2024, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, para pejabat Forkopimda Kota Mojokerto, para Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga para Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Meski menyetujui Rancangan KUA PPAS P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 untuk disahkan menjadi KUA PPAS P-APBD Kota Mojokerto TA 2022, namun DPRD Kota Mojokerto memberikan 9 (sembilan) catatan yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.

Berikut persetujuan DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan KUA PPAS P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 untuk disahkan menjadi KUA PPAS P-APBD Kota Mojokerto TA 2022 yang disampaikan melalui Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Sugiyanto:


HASIL PEMBAHASAN.

I. Kebijakan Umum Perubahan APBD.
Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam perjalanan pelaksanaan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2022 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.


Juru Bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Sugiyanto saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Pimpinan Banggar DPRD Kota Mojokerto atas Rancangan KUA PPAS P-APBD Kota Mojokerto TA 2022, Rabu (24/08/2022) siang, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokertom jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.


Beberapa alasan perlunya dilakukan perubahan dan atau penyesuaian Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022, dibidang pendapatan, belanja dan pembiayaan, antara lain meliputi:
1. Penyesuaian dan perubahan asumsi penerimaan pendapatan daerah tahun anggaran 2022, pada pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer;
2. Penyesuaian alokasi pendapatan transfer yang meliputi pendapatan transfer Pemerintah Pusat dan pendapatan transfer antar daerah yang berpedoman pada Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Gubernur pada tahun anggaran 2022;
3. Adanya penambahan, pengurangan, penyesuaian, pengalihan serta pergeseran anggaran dalam upaya efektifitas pencapaian kinerja kegiatan maupun unit organisasi pada masing-masing urusan    pemerintahan, serta untuk menindak-lanjuti peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Mendanai kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak lain terkait dengan pekerjaan tahun lalu yang telah diterbitkan berita acara serah terima pekerjaan namun belum dilakukan pembayaran;
5. Mendanai kewajiban Pemerintah Kota Mojokerto untuk membayar bunga pinjaman daerah pada Pembangunan Jalan Empu Nala kepada PT. SMI.
6. Penyesuaian pembiayaan daerah berkaitan dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang didasarkan pada laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Perubahan kebijakan dan langkah-langkah antisipatif yang akan dilakukan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 antara lain meliputi:
(1). Penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan serta pendapatan transfer dan belanja sebagai tindak-lanjut adanya penyesuaian alokasi dana transfer tahun anggaran 2022 oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi yang telah diakomodir dalam Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2022 (mekanisme pergeseran anggaran 1 sampai dengan 4);
(2). Penambahan anggaran untuk pemulihan ekonomi, akibat dampak pandemi Covid-19;
(3). Penambahan dana pada urusan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pelayanan masyarakat dan kebutuhan infrastruktur yang mendesak serta efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah disesuaikan dengan program prioritas.
(4). Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada belanja dibidang kesehatan dan keperluan untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah di tengah-tengah kondisi ekonomi nasional yang diperkirakan mengalami perlambatan.

II. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD.
Dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah semula dianggarkan sebesar 805 milyar  274 juta 140 ribu 648 rupiah, diperkirakan naik menjadi sebesar 861 milyar 534 juta 895 ribu 421 rupiah, yang terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan dari 219 milyar 139 juta 999 ribu 48 rupiah menjadi sebesar 223 milyar 913 juta 813 ribu 342 rupiah.
• Pendapatan Transfer mengalami   kenaikan dari 586 milyar 134 juta 141 ribu 600 rupiah menjadi sebesar 637 milyar 621 juta 82 ribu 79 rupiah.

Pada sisi Belanja Daerah, dalam APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 1 trilyun 96 milyar 780 juta 652 ribu 849 rupiah, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi 1 trilyun 204 milyar 988 juta 10 ribu 258 rupiah, yang terdiri dari:
• Belanja Operasi mengalami kenaikan dari 828 milyar 741 juta 442 ribu 471 rupiah menjadi sebesar 896 milyar 607 juta 52 ribu 645 rupiah.
• Belanja Modal mengalami kenaikan dari 259 milyar 904 juta 483 ribu 701 rupiah menjadi sebesar 300 milyar 246 juta 230 ribu 936 rupiah.
• Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak mengalami perubahan, tetap sebesar 8 milyar 134 juta 726 ribu 677 rupiah.
Dari total Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana penjelasan di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit) dari yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2022 sebesar minus 291 milyar 506 juta 512 ribu 201 rupiah menjadi sebesar minus 343 milyar 453 juta 114 ribu 837 rupiah.

Pembiayaan mengalami kenaikan dari 291 milyar 506 juta 512 ribu 201 rupiah menjadi sebesar 343 milyar 453 juta 114 ribu 837 rupiah, yang terdiri dari:
• Penerimaan    pembiayaan    mengalami    kenaikan    dari 297 milyar 992 juta 2 ribu 301 rupiah menjadi sebesar 376 milyar 597 juta 218 ribu 874 rupiah.
• Pengeluaran pembiayaan mengalami kenaikan dari 6 milyar 485 juta 490 ribu 100 rupiah menjadi sebesar 33 milyar 114 juta 104 ribu 37 rupiah.

Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
(1). Di dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD sudah mencantumkan beberapa alasan Perubahan KUA yang didasarkan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, akan tetapi dalam asumsi dasar penyusunan APBD juga perlu mencantumkan adanya pertimbangan mengenai Pertumbuhan Ekonomi, Tingkat Inflasi, Kebutuhan Investasi, Total Pendapatan Daerah, Total Belanja Daerah dan Defisit Anggaran. Selain itu, dalam poin Asumsi Perubahan Anggaran setidaknya ditekankan mengenai alasan yang paling kuat dari pergeseran tersebut apakah dibutuhkan untuk mewujudkan program atau menyelesaikan suatu permasalahan yang terjadi di tengah tahun anggaran berjalan.
(2). Pada Pendapatan Daerah telah disebutkan Sumber-sumber Pendapatan, akan tetapi hal tersebut masih banyak berfokus pada Dana Transfer dari Pemerintah Pusat dan Daerah belum dimunculkan pendapatan di masing-masing perangkat daerah baik di sisi Pajak Daerah, Retribusi Daerah maupun Keuntungan dari Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Hal ini menjadi penting, dikarenakan dapat menentukan apa upaya yang dapat dilakukan sehingga pendapatan daerah tersebut dapat tercapai sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
(3). Pada Strategi Pencapaian masih belum dijelaskan mengenai Tahapan Strategi Yang Tepat Guna dalam menyelesaikan setiap target yang diinginkan, sehingga dalam hal ini Strategi Pencapaian yang ada masih bersifat sangat umum, kemudian di satu sisi Pemerintah Kota Mojokerto juga belum memasukkan isu mengenai dampak dari Penataan Keuangan Daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasca diundangkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang memberikan dampak signifikan terhadap Postur Pendapatan Daerah.
(4). Proyeksi pada PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2022 untuk komponen PAD secara umum meningkat sebesar kurang lebih 4,4 milyar dari asumsi PPAS APBD Tahun Anggaran 2022. Walaupun demikian, secara keseluruhan proyeksi ini masih di bawah realisasi dua tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021. Pemulihan pasca pandemi Covid-19 membuka peluang untuk lebih meningkatkan kinerja perolehan PAD. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagaimana tahun sebelumnya yang diarahkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pendapatan daerah, terutama sumber penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) termasuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan serta Penerimaan Lain-lain PAD yang sah harus terus ditingkatkan. Upaya peningkatan PAD ini dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah yang dapat digunakan untuk membiayai Belanja Daerah yang tiap tahun memiliki tren meningkat.
(5). Pemerintah Kota Mojokerto harus segera menyusun Data Potensi Pajak dan Retribusi Daerah sebagai alat ukur dalam menetapkan target pencapaiannya. Hal ini dimaksudkan guna mendukung peningkatan PAD dalam realisasi Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah harus juga memperhatikan pengawasan agar kebocoran hasil Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dapat ditekan seminimal mungkin.
(6). Pada 3 tahun terakhir, Indeks Kapasitas Fiskal Kota Mojokerto berada antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5 < indeks < 1) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal Sedang. Pada kondisi ini, Pemerintah Daerah harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah dan mengatur setiap pengeluaran belanja maupun pembiayaan pengeluaran secara tepat dan proporsional sesuai prioritas yang ditetapkan.
(7). Agar dapat memenuhi 3 hal, yaitu keamanan aset yang diinvestasikan, menjaga likuiditas keuangan dan memperoleh keuntungan investasi, maka Analisis Investasi menjadi bagian penting yang harus disertakan pada setiap rencana bisnis (termasuk investasi) untuk memperoleh pertimbangan yang memadai baik dari aspek teknis maupun keuangan. Hal ini dikarenakan tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana menentukan jumlah yang paling optimal, yaitu menentukan jumlah aset di tangan yang mencukupi untuk mendanai kegiatan operasional BLUD (pasca investasi) dan menginvestasikan kas yang masih menganggur untuk mencapai tujuan dan rencana bisnis yang baik.
(8). Belanja Modal diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi di Kota Mojokerto, total penambahan belanja modal 45,7 milyar rupiah dengan belanja modal terbesar adalah belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal gedung dan bangunan. Pada aspek pelaksanaan, belanja modal ini harus mempertimbangkan waktu perubahan APBD ditetapkan dengan waktu pelaksanaan (terutama untuk gedung dan bangunan) sehingga tidak menumpuk di akhir tahun dan semua belanja modal dapat dilaksanakan dengan berkualitas.
(9). Menaikan Belanja Pegawai dalam PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditujukan untuk belanja kesejahteraan ASN seperti TPP dan Honorarium Pengelola Keuangan harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022. Untuk Honorarium Pengelola Keuangan (PA, PPK, PPTK, Bendahara dan lainnya) yang telah dibayarkan hanya bulan Januari dan Februari 2022 saja, maka sisanya yaitu dari bulan Maret sampai dengan Desember 2022 harus dapat direalisasikan seluruhnya.

"Mojokerto, 24 agustus 2022, Juru Bicara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, H. Sugiyanto, SH", pungkas Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto Sugiyanto. *(DI/HB)*