Jumat, 28 Oktober 2022

KPK Akan Buka Kembali 'Perkara Kardus Durian' Yang Sempat Seret Nama Cak Imin

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya akan membuka kembali 'kasus kardus durian' yang pernah  mencuat dan menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media pada Kamis (27/10/2022) malam. Firli pun menyampaikan, perkara lama tersebut telah menjadi perhatian KPK.

"Perkara lama yang disebut 'kardus durian' ini juga menjadi perhatian kita bersama. Tolong kawal KPK, ikuti perkembangannya. KPK pastikan, setiap perkara disampaikan kepada rekan-rekan semua", ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) malam.

Sebagaimana diketahui, 'kasus kardus durian’ itu mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 25 Agustus 2011 silam.

Dalam kegiatan OTT tersebut, 2 (dua) pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terjaring. Keduanya, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat tersebut merupakan anak buah Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Beberapa saat kemudian, Tim Penyidik KPK menangkap kuasa direksi PT. Alam Jaya Papua Dharnawati. Dari Dharnawati, Tim Penyidik KPK menyita barang bukti uang senilai Rp. 1,5 miliar yang terbungkus dalam sebuah kardus durian.

Setelah ditelusuri, uang tersebut merupakan tanda terima kasih PT. Alam Jaya Papua karena telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di sejumlah daerah di Papua, diantaranya Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari dan Mimika dengan nilai proyek sebesari Rp. 73 miliar.

Perkara tersebut terus bergulir hingga sampai ke persidangan. Yang mana, dalam persidangan Dharnawati di antaranya mengaku, bahwa uang sebesar Rp. 1,5 miliar tersebut ditujukan untuk Muhaimin Iskandar selaju Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Atas pengakuan tersebut, Menakertrans Muhaimin Iskandar membantahnya berkali-kali baik di dalam maupun di luar persidangan. Hingga akhir persidangan, nama Muhaimin Iskandar tidak terdengar lagi.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 'bersalah' kepada I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan dengan sanksi pidana 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta.

Majelis Hakim menilai, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari proyek program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).

Adapun Dharnawati divonis 'bersalah' dengan sanksi pidana 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Rencana KPK akan membuka kembali 'perkara kardus durian’ yang sempat menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mendapa apresiasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Imron Rozyadi Hamid menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang masuk dalam kategori extraordinary crime, karena merugikan rakyat.

Terkait itu, Imron meminta KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang merugikan rakyat dan menjadi perhatian publik, termasuk 'perkara kardus durian' yang menyeret nama Cak Imin itu. *(HB)*