Baca Juga
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya adanya kewajiban lapor tersebut untuk meninbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi", terang Nurul Ghufron.
Ghufron kembali menegaskan, bahwa hasil analisis LHKPN yang dikeluarkan KPK bisa menjadi salah-satu instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di instansi maupun lembaga tertentu.
"Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas", tegas Nurul Ghufron pula.
Dijelaskan Ghufron, bahwa LHKPN juga bisa digunakan untuk mendukung pengusutan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) ataupun Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) hingga upaya pemulihan aset.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, ada peluang terjerat pidana bagi pejabat negara jika tidak bisa membuktikan asal-usul hartanya yang tidak wajar. KPK memiliki kewenangan untuk menganalisis dan mengonfirmasi harta yang dilaporkan penyelenggara negara.
"Terhadap harta penyelenggara negara yang KPK nilai tidak wajar, kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada terlapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan, dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK", tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/02/2023).
Ghufron mencontohkan hasil analisis dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang diindikasi kurang sesuai antara harta dengan profilnya. Hasil analisis itu pun sudah dilaporkan KPK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan instansi tempat Rafael bekerja.
Ghufron mencontohkan hasil analisis dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang diindikasi kurang sesuai antara harta dengan profilnya. Hasil analisis itu pun sudah dilaporkan KPK ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan instansi tempat Rafael bekerja.
"Khusus dalam LHKPN salah-seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindak-lanjuti dan mengoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020", ungkap Nurul Ghufron.
Ghufron menerangkan, bahwa inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan (income) yang sah. Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan 195 LHKPN pejabat negara. Adapun untuk tahun 2021, KPK telah melakukan memeriksa 185 LHKPN pejabat negara baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Ghufron menerangkan, bahwa inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan (income) yang sah. Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan 195 LHKPN pejabat negara. Adapun untuk tahun 2021, KPK telah melakukan memeriksa 185 LHKPN pejabat negara baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya adanya kewajiban lapor tersebut untuk meninbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi", terang Nurul Ghufron.
Ghufron kembali menegaskan, bahwa hasil analisis LHKPN yang dikeluarkan KPK bisa menjadi salah-satu instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di instansi maupun lembaga tertentu.
"Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas", tegas Nurul Ghufron pula.
Dijelaskan Ghufron, bahwa LHKPN juga bisa digunakan untuk mendukung pengusutan perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) ataupun Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) hingga upaya pemulihan aset.
Dijelaskan Ghufron pula, bahwa selain penegakan hukum berupa penindakan, dari segi pendidikan, KPK intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN-nya secara patuh tepat waktu dan diisi dengan benar sesuai faktualnya.
"Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi. Sehingga, dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat", jelas Nurul Ghufron.
"Hal ini, tentu telah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK, karena sistem ini telah lama diterapkan. Maka ironis, jika ada teman-teman yang dulu berkiprah di KPK justru kemudian beropini tidak sesuai data dan faktanya. Karena ketentuan terkait LHKPN ini tentunya juga memiliki landasan hukum", tandasnya. *(HB)*
"Hal ini, tentu telah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK, karena sistem ini telah lama diterapkan. Maka ironis, jika ada teman-teman yang dulu berkiprah di KPK justru kemudian beropini tidak sesuai data dan faktanya. Karena ketentuan terkait LHKPN ini tentunya juga memiliki landasan hukum", tandasnya. *(HB)*