Baca Juga
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat mengonfirmasi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers pengumuman penetapan status Tersangka dan penahanan Ben Brahim S. Bahat (BBSB) selaku Bupati Kapuas periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem 2019–2024 Ary Egahni (AE) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2023) sore.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 28 Maret 2023, secara resmi telah mengumumkan penetapan Ben Brahim S. Bahat (BBSB) selaku Bupati Kapuas periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem 2019–2024 Ary Egahni (AE) sebagai Tersangka.
Keduanya diumumkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan langsung dilakukan penahanan.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 serta Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem 2019–2024 Ary Egahni selaku istri Bupati Kapuas sejauh ini diduga setidaknya telah menerima uang sekitar Rp. 8,7 miliar.
Tim Penyidik KPK pun menduga, dari penerimaan uang korupsi tersebut, diduga di antaranya digunakan untuk membayar 2 (dua) lembaga survei nasional juga mengalir ke kas partai politik (Parpol) dan hal ini terus dikembangkan.
"Tentunya, terkait dengan uang-uang hasil tindak pidana korupsi, didapatnya dari mana, kemudian penggunaannya, itu tentu akan kami dalami. Tidak hanya masalah politik saja, tetapi tentunya ke mana aliran uang itu juga dikembangkan", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (29/03/2023).
Penelusuran dugaan aliran uang hasil korupsi Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni ke partai politik itu bukan tanpa alasan. Dari hasil penyidikan awal saja, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan keduanya menggunakan hasil korupsi untuk sejumlah kepentingan politik. Keduanya pun menggunakan uang hasil korupsi mereka untuk membayar 2 (dua) lembaga survei.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa (28/03/2023) sore, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK menduga, Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kapuas dan dari beberapa pihak swasta.
Tindak pidana korupsi ini berlangsung saat Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas selama 2 (dua) periode, yaitu periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023. Melalui jabatannya selaku Bupati Kapuas tersebut, Ben Brahim menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.
"Dengan jabatannya, tersangka BBSB diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2023) sore.
Johanis juga mengungkap peran aktif Ary Egahni dalam perkara yang menjerat suaminya. Tim Penyidik KPK menduga, Ary Egahni selaku istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem diduga aktif turut campur-tangan dalam proses pemerintahan.
"AE selaku istri Bupati sekaligus Anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah", ungkap Johanis Tanak.
Peran aktif Ary Egahni turut campur-tangan dalam proses pemerintahan dalam perkara yang menjerat suaminya tersebut, antara lain diduga memerintahkan beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
“Sumber uang yang diterima tersangka BBSB (Ben Brahim S. Bahat) dan tersangka AE (Ary Egahni) berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas", ungkap Johanis Tanak pula.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilhan Bupati Kapuas (2018), pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikut-sertaan Ary Egahni dalam Pemilihan Legislatif (Pileh) DPR-RI tahun 2019", lanjut Johanis Tanak.
“Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. BBSB diduga juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI tahun 2019", tambahnya.
Tim Penyidik KPK menduga, Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 serta Ary Egahni selaku istri Bupati Kapuas sejauh ini diduga setidaknya telah menerima uang sekitar Rp. 8,7 miliar. Penerimaan uang tersebut, di antaranua juga digunakan untuk membayar 2 (dua) lembaga survei nasional.
“Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak. Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp. 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut", jelas Johanis Tanak pula.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama. Kedua Tersangka ini ditahan di Rutan (rumah tahanan negara) KPK di Gedung Merah Putih KPK", tandasnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: