Selasa, 28 Maret 2023

KPK Tahan Bupati Kapuas Dan Istrinya

Baca Juga


Dari kiri-depan: Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali serta Bupati Kapuas periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni memakai rompi khas Tahanan KPK warna oranye dengan kedua tangan diborgol (membelakangi kamera) dikawal dua petugas KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2023) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 28 Maret 2023, secara resmi mengumumkan penetapan Ben Brahim S. Bahat (BBSB) selaku Bupati Kapuas periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ary Egahni (AE) sebagai Tersangka.

Keduanya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Dan langsung dilakukan penahanan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menerangkan, Tim Penyidik KPK menduga, Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kapuas dan dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan, Ary Egahni selaku istri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem diduga aktif turut campur-tangan dalam proses pemerintahan. Antara lain, dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Kapuas untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

“Sumber uang yang diterima tersangka BBSB (Ben Brahim S. Bahat) dan tersangka AE (Ary Egahni) berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas", terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (28/03/2023) sore.

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilhan Bupati Kapuas (2018), pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikut-sertaan Ary Egahni dalam Pemilihan Legislatif (Pileh) DPR-RI tahun 2019", lanjut Johanis Tanak.

“Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. BBSB diduga juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti Pemilihan Bupati Kapuas, Pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI tahun 2019", jelas Johanis Tanak.

Tim Penyidik KPK menduga, Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas periode tahun 2013–2018 dan 2018–2023 serta Ary Egahni selaku istri Bupati Kapuas sejauh ini diduga setidaknya telah menerima uang sekitar Rp. 8,7 miliar. Penerimaan uang tersebut, di antaranua juga digunakan untuk membayar 2 (dua) lembaga survei nasional.

“Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh BBSB dan AE dari berbagai pihak", tegas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama. Kedua Tersangka ini ditahan di Rutan (rumah tahanan negara) KPK di Gedung Merah Putih KPK", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: