Kamis, 20 Juli 2023

Tanggapan Wali Kota Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat menyampaikan Tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 di ruang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 20 Juli 2023.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Kamis 20 Juli 2023, kembali menggelar Rapat Paripurna terkait 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):Kota Mojokerto 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golongan Karya Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Junaedi serta dihadiri 17 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir dalam Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Jawaban atau Tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto terhadap Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran pejabat Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Sekda Kota Mojokerto, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media yang meliput rapat tersebut. Rapat Paripurna, diawali dengan prosesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..., salam sejahtera bagi kita sekalian. Om swasti astu namo buddhaya, salam kebajikan. Yang terhormat Saudara Wali Kota Mojokerto, yang terhormat Saudara Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto, yang terhormat Saudara Anggota Forum Koordinasi Pimpinan di daerah atau pejabat yang mewakili, yang terhormat Saudara Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, yang terhormat Saudara Assisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang terhormat Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan beserta Lurah se Kota Mojokerto serta hadirin yang berbahagia", tutur Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto membuka sidang Paripurna di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis (20/07/2023) pagi.

Sunarto kemudian mengajak para hadirin yang hadir pada kesempatan ini untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya, sehingga dapat hadir untuk mengikuti jalannya Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Jawaban atau Tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto terhadap Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 tersebut.

"Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami hormati, telah dilaporkan oleh Saudara Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, bahwa Anggota DPRD yang hadir dan telah menanda-tangani daftar hadir pada rapat paripurna siang ini adalah sebanyak 17 orang, yang berarti telah memenuhi ketentuan peraturan DPRD Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto Pasal 136 ayat (1) huruf d yang menetapkan bahwa rapat paripurna pada hari ini memenuhi quorum apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota DPRD, sehingga rapat paripurna pada hari ini dapat dilanjutkan", ujar Sunarto.

"Agenda pokok rapat paripurna pada hari ini adalah Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto. Selanjutnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan ucapan Bismillah hirohmanirrohim, dok dok dok...! (Red: Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengetukkan palu sidang 3 x tanda dimulainya sidang)", lanjutnya.

Politisi senior PDI-Perjuangan ini lalu menyampaikan maksud dan tujuan digelarnya pertemuan kali ini yang tak lain adalah merupakan rangkaian dari proses pembahasan 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023. Yang mana, pada sidang kali ini, tiba jadwalnya pada agenda sidang Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023.

"Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami hormati pada rapat paripurna hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 telah disampaikan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah. Dalam kesempatan rapat paripurna pada pagi hari ini, Tanggapan dan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut akan disampaikan oleh Saudari Wali Kota Mojokerto. Untuk itu kepada Saudari Wali Kota Mojokerto kami silahkan", ungkap Sunarto.

Menetapi agenda sidang dan waktu yang diberikan oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto untuk menyampaikan Tanggapan dan Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pun langsung beranjak dari tempat duduknya dan menuju podium yang telah disiapkan.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua. Yang saya hormati Saudara Ketua, Wakil Ketua beserta segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto, yang saya hormati rekan-rekan Anggota Forkopimda atau para pejabat yang mewakili, yang saya hormati Saudara Sekretaris Daerah, yang saya hormati para Staf Ahli, para Assisten Sekretariat Daerah, yang saya hormati para Kepala Perangkat Daerah para Camat, seluruh jajaran Forkopimcam beserta Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang saya hormati rekan-rekan wartawan dan hadirin undangan yang berbahagia", tutur Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengawali Penyampaian Jawaban atau Tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto terhadap Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ini pun mengajak para Hadirin untuk senantiasa bersyukur kehadirat Allah SWT atas rahmat, nikmat dan hidayahnya, sehingga pada hari ini masih diberikan nikmat untuk bisa menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Penyampaian Jawaban atau Tanggapan Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto terhadap Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023.

"Sebelum saya sampaikan jawaban pemandangan umum fraksi, dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan Selamat Tahun Baru Hijriyah 1445. Semoga di tahun baru ini kita mampu melaksanakan tugas-tugas dan tanggung-jawab kita lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Mojokerto di masa yang akan datang", ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari 

"Bapak ibu hadirin undangan sidang yang saya hormati, selanjutnya saya sampaikan Jawaban dan atau Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto sebagai berikut", lanjutnya.

Wali Kota Perempuan Pertama di Kota Mojokerto ini kemudian secara panjang-lebar menyampaikan Jawaban dan atau Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto tersebut. Berikut Jawaban dan atau Tanggapan Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Mojokerto atas 4 Raperda Kota Mojokerto 2023:

Pertama (I). Pemandangan Umum Fraksi PDIP.
Saya sampaikan terima kasih kepada saudari Ery Purwanti selaku Juru Bicara. Selanjutnya, atas Pemandangan Umum saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara umum penyelenggaraan air limbah domestik dilaksanakan secara sistematis, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan.
Setiap usaha dan kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan air limbah yang dihasilkannya. Sehingga, komitmen untuk seluruh usaha dan kegiatan yang menghasilkan limbah domestik diberikan kewajiban untuk melakukan pengolahan. Pengelolaan air limbah domestik diatur dalam Raperda menerapkan prinsip pengolahan air limbah domestik dengan teknik fisika, teknik kimia ataupun biologi yang tepat dan sesuai, sehingga output dapat memenuhi kriteria baku mutu air limbah domestik yang ditetapkan.
2. Pemerintah bertanggung-jawab atas urusan panen, selanjutnya pemerintah menyelenggarakan cadangan pangan pemerintah atau CPP, untuk mengantisipasi apabila terjadi ketidak-stabilan harga, kerawanan pangan ataupun bencana. Dengan adanya penyelenggaraan CPP ini, diharapkan terjadi kestabilan harga, tidak ada kelangkaan pangan dan masyarakat miskin tidak sampai kekurangan pangan, karena pemerintah hadir untuk memberikan bantuan pangan.
3. Terima kasih atas saran Fraksi PDIP.
4. Urusannya Naker dan Transmigrasi akan dimasukkan ke dalam Sekretariat Daerah dibawah Bagian Perekonomian dan SDA. Secara SOTK urusan Naker dan Transmigrasi di bawah Kepala Bagian. Pertimbangan ini, sesuai dengan surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 061/25405/031.1/2023 tanggal 6 Juli 2023. Perihal, saran atau pertimbangan terhadap Raperda Kota Mojokerto. Dimana, urusan Naker dan Transmigrasi masuk ke dalam Sub Bagian. Mengingat penyederhanaan struktur organisasi sesuai Permenpan 25 Tahun 2021, maka di bawah Bagian Perekonomian dan SDA, sudah tidak ada Sub Bagian. Oleh karena itu, secara SOTK urusan Naker dan Transmigrasi di bawah Bagian Perekonomian dan SDA, yaitu dibawah Kabag Perekonomian dan SDA. Tugas pokok dan fungsi terkait Naker dan Transmigrasi akan dimasukkan ke dalam Tupoksi Bagian Perekonomian dan SDA. Terkait penataan SDM, dilaksanakan sesuai peraturan kepegawaian, secara teknis yang terkait JF yang terkait urusan Naker dan Transmigrasi akan dimutasi ke Bagian Perekonomian dan SDA tanpa mengubah kelas jabatannya sampai dilakukan evaluasi jabatan.

Yang ke-2 (dua), Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar.
Saya sampaikan Terima-kasih kepada saudara Jaya Agus Purwanto selaku Juru Bicara Fraksi atas Pemandangan Umumnya, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Pencemaran dari air limbah domestik, dikendalikan secara teknis melalui instalasi pengolahan air limbah domestik yang sudah diatur dalam Raperda. IPAL D merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik yang dialirkan dari sumber melalui subsistem pelayanan dan subsistem pengumpulan yang meliputi IPAL D Kota dan Ipal D Permukiman.
2. Yang dilakukan untuk pengelolaan air limbah rumah tangga yang ada di beberapa perumahan dengan menyelenggarakan SPALD (sistem pengolahan air limbah domestik) yang terdiri atas perkotaan, pemukiman dan kawasan tertentu. Terkait dengan permukiman, telah diatur bahwa rumah dan atau bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus disambungkan dengan SPALD T tersebut. Rumah dan atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus membuat SPALD sesuai dengan persyaratan teknis yang berlaku.
3. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik meliputi proses perencanaan, pembangunan instalasi, memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu, memberi saran pendapat atau pertimbangan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan atau pengolahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
4. Terima kasih atas saran yang diberikan.
5. Terima kasih atas saran yang diberikan.
6. Bahwa penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2020. Dan, setiap pengajuan titik pemasangan reklame akan dilakukan survei lokasi oleh Tim Teknis Reklame.
7. Upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto untuk peningkatan Integritas Petugas Pemungut Pajak Daerah dan menjaga kepercayaan masyarakat, antara lain pemberlakuan sistem online yang meminimalisir tatap muka antara wajib pajak dengan petugas pajak, pembukaan dan penambahan kanal pembayaran non tunai yang penerimaan daerahnya melalui kode billing bank, virtual account, IDC, uang elektronik, agen bank, mercant dan qiurist. Pembukaan kanal pelaporan baik WA pelayanan pajak daerah maupun media Curhat Ning Ita.
8. Penempatan posisi jabatan dalam OPD yang sesuai dengan bidang keahlian merupakan langkah penting untuk memastikan efektivitas kinerja pejabat dan mencapai program pembangunan Kota Mojokerto dengan baik. Pemahaman akan keahlian dan kualifikasi setiap pejabat serta pertimbangan yang matang dalam penempatan posisi jabatan di OPD akan membantu memastikan, bahwa pejabat bekerja secara optimal sesuai bidang keahlian mereka. Hal ini berkontribusi pada efektivitas kinerja OPD dan mencapai program pembangunan di Kota Mojokerto yang lebih baik.

Selanjutnya, yang ke-III (tiga) adalah Pemandangan Umum Fraksi PKB.
Saya ucapkan terima kasih kepada saudari Hajah Khoiroiyaroh, SH., selaku Juru Bicara Fraksi. Terhadap Pemandangan Umum, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
1. Pembentukan Raperda tentang pengelolaan air domistik menjadi awal solusi untuk dapat mengimplementasikan pengelolaan air limbah domestik baik secara administrasi maupun secara teknis. Tentunya membutuhkan dukungan masyarakat dalam pelaksanaannya, agar dapat mencapai tujuan dari disusunnya Raperda ini.
2. Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan, kami sampaikan terima kasih atas sarannya.
3. Jawaban yang sama terkait Raperda PDRD telah kami sampaikan pada Fraksi PDI Perjuangan.
4. Dengan alasan efektivitas dan efisiensi sumber daya, sehingga saat ini Pemerintah Kota Mojokerto belum mampu membentuk unit kerja yang menyelenggarakan urusan bidang Naker dan Transmigrasi. Karena faktor keterbatasan sumber daya, anggaran dan lainnya, maka berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 41 ayat (10), penyelenggaraan fungsi tersebut dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan menambah 1 (satu) Sub Bagian pada unit kerja yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.

Selanjutnya, Pemandangan Umum Fraksi PAN.
Saya sampaikan terima kasih kepada saudara Miftah Arif Zuhuri, SKom. selaku Juru Bicara Fraksi atas pemandangan umumnya, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
1. Terkait dengan pengaturan persyaratan teknis, tata cara pengelolaan hingga sanksi serta mekanisme pengawasan dan monitoring sudah di atur dalam Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah domestik.
2. Untuk menggunakan teknologi modern dalam pengelolaan air limbah domestik, kami sampaikan terima-kasih atas masukannya.
3. Untuk pengenaan tarif penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik bagi masyarakat besarannya didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
4. Terima kasih atas saran yang diberikan terkait dengan ketersediaan bahan pangan, yang dipasok dari luar Kota Mojokerto.
5. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian selalu melakukan sosialisasi terkait Urban Farming. Tujuannya, untuk pemanfaatan lahan, edukasi kepada masyarakat agar mampu mencukupi sebagian kebutuhan pangan rumah tangga, khususnya terkait dengan sayur-mayur dan ikan.
6. Disampaikan terima-kasih atas saran untuk menyediakan alokasi anggaran khusus dalam keadaan inflasi pangan yang tinggi
7. Terkait dengan Raperda tentang PDRD, kami sampaikan terima kasih atas saran dan masukan. Berdasarkan PP 35 Tahun 2023 dalam Pasal 13 disebutkan, bahwa dasar pengenaan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak. Besaran persentase tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP hasil penilaian bentuk pemanfaatan objek pajak dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah kabupaten atau kota.
8. Berdasarkan PP 35 tahun 2023 dalam Pasal 3 disebutkan, jenis pajak yang dapat dipungut kabupaten atau kota adalah PBB P2, pajak reklame, PAT, Opsen PKB, Opsen BBMKB, BBHTB, PBJT atas makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan pajak hiburan, pajak MBLB dan Pajak Sarang Burung Walet.
Selain hal tersebut, bukan kewenangan kabupaten/ kota.
9. Konsep pengembangan ASN yang berintegritas, beretika, berpikir strategis, berkolaborasi, berkeputusan tegas, berinovasi dan bekerja secara tuntas serta maksimal merupakan hal yang paling mendasar dari penerapan 'sistem merit'. Pemerintah Kota Mojokerto berupaya menerapkan sistem merit ini agar mendapatkan ASN yang profesional dan berintegritas sehingga mendukung pencapaian organisasi

Saudara Pimpinan beserta hadirin sidang dewan yang saya hormati, selanjutnya yang ke V (lima) adalah Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Keadilan dan Pembangunan.
Saya sampaikan terima-kasih kepada saudara Budiarto AMD selaku Juru Bicara Fraksi. Atas Pemandangan Umumnya, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
1. Jawaban yang sama terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik telah kepada Fraksi PAN.
2. Terkait Raperda tentang penyelenggaraan CPP, kami sampaikan terima-kasih atas sarannya.
3. Jawaban yang sama terkait Raperda PDRD telah kami sampaikan kepada Fraksi PDIP.
4. Apabila terjadi pembentukan perangkat daerah yang tidak sesuai bidangnya penting bagi kami untuk menyikapinya dengan bijaksana dan pro-aktif

Yang ke-VI (enam). Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat.
Saya ucapkan terima-kasih kepada saudara Haji Udji Pramono, SIP., MSi. selaku Juru Bicara Fraksi atas Pemandangan Umumnya, dapat saya sampaikan sebagai berikut:
1. Terima kasih atas dukungannya untuk pembuatan Raperda tentang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
2. Penyelenggaraan CPP adalah tugas dari Badan Pangan Nasional atau Bapanas yang baru disahkan berdasarkan Perpres 66 Tahun 2021. Merupakan salah-satu tugas dari Deputi Ketersediaan dan Distribusi Pangan. Bapanas dalam melaksanakan program atau kegiatan diserahkan kepada dinas yang mengurusi urusan pangan di provinsi ataupun kabupaten/kota. CPP adalah upaya pemerintah dalam mengatasi kondisi tertentu, misalnya stabilisasi harga, krisis pangan dan masalah pangan.
3. Sumber data dalam penentuan sasaran pendistribusian bantuan pangan berasal dari dinas pengampu urusan atau bidang dari sasaran bantuan tersebut.
4. Dalam upaya mewujudkan CPP, pertama yang harus dilakukan adalah dasar hukum atau regulasinya harus ada yaitu berupa Perda. Selanjutnya, Perda akan dijabarkan dalam Perwali yang mengatur penyelenggaraan CPP. Misalnya, jenis dan jumlah CPP yang dibutuhkan hingga penentuan jumlah anggaran yang dibutuhkan. CPP dapat dipergunakan pemerintah dalam mengatasi kondisi tertentu, misalnya stabilisasi harga pangan, krisis pangan, masalah pangan, pemberian bantuan pangan dan keperluan lain yang ditetapkan pemerintah daerah. Dalam hal ketersediaan bahan pangan yang disalurkan, pemerintah daerah dapat bekerja-sama dengan instansi lain, salah-satunya Bulog selaku BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Diharapkan, dengan adanya koordinasi lintas sektor akan mampu mewujudkan ketersediaan CPP yang terkoordinasikan, terbuka dan transparan, sehingga penyelenggaraan mampu memenuhi kebutuhan pangan dan keterjangkauan pangan oleh seluruh masyarakat kota Mojokerto.
5. Terima kasih atas saran dari Fraksi Partai Demokrat, bahwa pengelolaan PDRD tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bahwa, penetapan pajak daerah dilakukan dengan dua sistem, yaitu dihitung sendiri oleh wajib pajak dan dibayarkan langsung seperti pajak restoran atau PBJT serta ditetapkan berdasarkan perhitungan dan tarif tertentu, misalnya PBB. Semua sistem Penetapan pajak daerah telah memperhitungkan kemampuan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
6. Bahwa, pemungutan PBJT atas tenaga listrik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan PP Nomor 4 tahun 2023 tentang pemungutan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik. Pada dasarnya, salah-satu tugas pemerintah adalah sebagai regulator dan mengendalikan aktivitas masyarakat. Salah-satu tujuan mengenakan pajak listrik adalah untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas yang dilakukan masyarakat.
7. Prinsip Sistem Parkir yang diterapkan di wilayah Mojokerto Raya adalah Parkir Berlangganan. Sudah dilakukan pembinaan kepada Jukir-jukir Resmi di bawah Pemerintah Kota Mojokerto untuk tidak menarik atau menerima bayaran dari pelanggan dengan nomor kendaraan Mojokerto Raya. Apabila di lapangan ada kejadian Jukir Resmi menarik uang, maka dihimbau untuk melaporkan kepada Pemerintah Kota disertai bukti yang valid tanggal dan dokumentasi. Solusinya, masyarakat Mojokerto Raya menunjukkan Stiker Parkir Berlangganan kepada Jukir Resmi Pemerintah Kota Mojokerto. Namun, sebagian besar warga tidak menempelkan Stiker Parkir Berlangganan pada kendaraannya.
8. Tata Cara Pembayaran PKB bukan menjadi wewenang Pemerintah Kota Mojokerto. Hal ini, akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang.
9. Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA yang terintegrasi dengan Balai Riset dan Pengembangan merupakan langkah yang positif dalam menggalakkan riset dan inovasi di tingkat daerah.

"Saudara Pimpinan beserta seluruh Hadirin Sidang Dewan yang saya hormati, demikian Jawaban dan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023. Selanjutnya, hal-hal teknis atas jawaban pemandangan umum ini dapat didiskusikan lebih lebih lanjut pada saat pembahasan bersama Tim Pembahasan Perda Kota Mojokerto, sehingga dapat diperoleh kesepakatan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan yang berlaku. Terima-kasih, wassalamu'alaikumu warahmatullahi wabarakatuh", pungkas Wali Kota Mojokerto Ita Puspitasari.

Atas Tanggapan Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 yang telah disampaikan Wali Kota Mojokerto tersebut, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menyampaikan ucapan terima-kasih dan menyatakan rapat paripurna kali telah berakhir.

"Kepada Saudari Wali Kota kami sampaikan terima-kasih. Rapat Paripurna Dewan serta Hadirin yang kami hormati, demikianlah Tanggapan dan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi telah disampaikan. Yang berarti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto pada hari ini telah berakhir. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada para Hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh hikmat. Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbilalamin, dok dok dok...! (Red: Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengetukkan palu sidang 3 x tanda berakhirnya sidang). Bêrkat dalêm selamat pagi dan terima-kasih, wassalamu'alaikumu warahmatullahi wabarakatuh", tutup Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengakhiri jalannya sidang Paripurna. *(DI/HB)*