Selasa, 18 Juli 2023

Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Atas 4 Raperda Kota Mojokerto 2023

Baca Juga


Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono saat menyerahkan naskah Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 kepada Ketua Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa 18 Juli 2023 siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Selasa 18 Juli 2023 siang, menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Pandangan Umum atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golongan Karya Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Junaedi serta dihadiri 22 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran pejabat Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Sekda Kota Mojokerto, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media yang meliput rapat tersebut.

Dalam Rapat Paripurna, Sunarto di antaranya menegaskan, bahwa rapat paripurna tersebut dibuka dan terbuka untuk umum. Sunarto pun menegaskan, bahwa agar penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi berjalan dengan tertib, maka sebelum rapat paripurna ini dilangsungkan, masing-masing Juru Bicara Fraksi telah mendaftarkan namanya terlebih dahulu.

"Namun, tadi kelihatannya ada kesepakatan untuk diserahkan ya. Bagaimana setuju kalau diserahkan...!?", lontar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kepada para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Tidak pakai lama, lontaran kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto tersebut disambut para Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dengan satu kata 'setuju' secara kompak. "Setuju..!", jawab para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas jawaban 'setuju' para Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DRPD Kota Mojokerto Sunarto berterima-kasih, kemudian meminta masing-masing Juru Bicara Fraksi untuk menyerahkan Pandangan Umum Fraksi-nya atas 4 Raperda Kota Mojokerto 2023, sehingga masing-masing Juru Bicara Fraksi DPRD Kota Mojokerto tidak perlu membacakannya.

"Terima kasih. Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami hormati, Pemandangan Umum fraksi-fraksi telah di sampaikan oleh masing-masing Juru Bicara. Jadi nantinya, akan mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Saudari Wali Kota, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023", ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Sunarto, penyerahan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto Mojokerto atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 dilakukan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan Ery Purwanti, selanjutnya oleh Fraksi Partai Golkar oleh Jaya Agus Purwanto, dari Fraksi PKB oleh Hj. Choiroiyaroh, dari Fraksi PAN oleh Miftah Aris Zuhri, dari Fraksi Gabungan oleh Budiarto dan terakhir Fraksi Partai Demokrat oleh Udji Pramono.

Usai penyerahan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto Mojokerto atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 dilakukan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi, Ketua DPRD Kota Mojokerto mengakhiri jalannya Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Pandangan Umum atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023.

"Demikianlah jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto pada hari ini, kami sampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh khidmat", pungkas Sunarto.

"Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbil al'amin. Dog dog dog...! (Red: suara ketok palu tanda diakhirinya sidang paripurna). Berkat dalêm selamat sore dan terima-kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...!", tutupnya.

Sementara itu, Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 yang diserahkan dan di tanda-tangani Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Udji Pramono dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023, di antaranya berbunyi:

Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto atas Raperda Perubahan ke-3 (tiga) tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, bagi Fraksi Partai Demokrat ada beberapa indikator untuk mencermati, menyikapi dan menganalisa suatu Raperda, tujuan dari dibentuknya suatu raperda semestinya dan seharusnya bisa memberi efek langsung pada masyarakat, antara lain:
1. Azas manfaat bagi masyarakat;
2. Azas efektif dan efesien;
3. Darurat.

F-PD, selalu mengambil sikap berdasarkan ketiga hal diatas, terutama yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat. “Bukankah dibentuknya suatu pemerintahan pada dasarnya adalah adanya suatu kesepakatan pada rakyat dengan tujuan akhirnya adalah menyejahterakan rakyatnya?".

Raperda Perubahan Ketiga Tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Bagi F-PD, pemisahan urusan di bidang ketenaga-kerjaan dan transmigrasi dari DPMPTS memang sudah suatu kewajaran karena menyesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih atas.

Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terintegrasi dengan Balitbang.FPD mempunyai catatan khusus:
1. Integrasi ini semoga menjadi suatu simbiosis mutualisme saling melengkapi dan bukan malah saling melemahkan dan berebut kewenangan;
2. Hasil dari Badan Riset dan Inovasi Daerah hendaknya menjadi acuan dalam penyusunan Renja Pemerintah Daerah dalam mencapai visi misi Walikota;
3. Dan, diisi dengan orang-orang yang tepat sesuai dengan bidang dan kemampuannya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto. FPD telah mencermati dengan baik Naskah akademik Raperda ini dan kami sepakat kiranya Raperda ini sangat diperlukan mengingat kemungkinan kemungkinan yang tdiak bisa diprediksi ke depannya.
Ada beberapa catatan khusus yang perlu menjadi pertimbangan:
1. Pembagian kewenangan yang jelas antar dinas dalam pengadaan panga;
2. Kesepakatan kesamaan sumber data yang dipergunakan dalam menentukan sasaran pendistribusian bantuan pangan.

Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Bila berbicara tentang pajak dan retribusi daerah, F-PD sangat konsen dengan hal ini, sebab langsung bersentuhan dengan masyarakat dan kemandirian suatu daerah. Oleh sebab itu, FPD menginginkan dan sangat berharap:
1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hendaknya diukur dengan tepat, sehingga tidak menambah beban masyarakat yang akhir-akhir ini bebannya semakin berat dengan terjadinya kenaikan harga bahan bahan pokok;
2. PBJT dalam Pasal 25 ayat (1) b, tentunya menjadi suatu polemik dan pernyataan dalam masyarakat. Bagaimana bisa tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan pajak?;
3. Pada retribusi jasa umum, terutama pelayanan parkir ditepi jalan umum selalu menjadi pertanyaan yang tidak ada pernah ada jawaban yang solutif, masyarakat sudah membayar parkir berlangganan tetapi masih saja dikenakan biaya oleh oknum Jukir:
4. Hendaknya untuk pembayaran PKB masyarakat lebih dipermudah. Tanpa syarat KTP semisal. Bukankah mereka sudah taat dan dengan kesadaran sendiri untuk membayar pajak?

Beberapa catatan ini F-PD sertakan dalam menganalisa tentang Raperda ini, sebab Raperda ini memberi dampak langsung pada masyarakat yang kami sebagai wakil mereka mengemban amanah untuk menyuarakannya, tanpa mengurangi upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD.

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Tanpa banyak kata, F-PD sangat menyetujui dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dengan adanya Raperda ini. Memang sudah saatnya  Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi atensi tersendiri terutama di lingkungan perkotaan yang pasti padat dengan pemukiman, diperlukan pengelolaan air limbah domestik yang komprehensif dan terintegrasi untuk mewujudkan pemukiman yang sehat.

Sebagai kesimpulan akhir dari pandangan umum Fraksi Partai Demokrat adalah:
Raperda ini dapat ditingkatkan ke pembahasan lebih lanjut dengan mengingat apa telah disampaikan FPD dalam pandangan umum ini, meski sifatnya masih berupa Raperda hal ini perlu mendapat telaah lebih dalam lagi karena menyangkut hajat hidup masyarakat kota Mojokerto pada khususnya.

Saudara Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua serta segenap Anggota Dewan serta hadirin yang saya hormati, demikianlah Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Ketiga Tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto, Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini.

Sebelum saya akhiri, semoga sidang dewan yang kita laksanakan pada hari ini, merupakan salah-satu bentuk pelaksanaan amanah, pengabdian dan tanggung-jawab kepada Allah SWT, bangsa dan negara.

Semoga Rancangan Peraturan Daerah yang akan kita bahas bersama ini benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Mojokerto yang kita cintai. Sekian dan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat (Udji Pramono). *(DI/HB)*