Selasa, 18 Juli 2023

Pandangan Umum Fraksi PKB Atas 4 Raperda Kota Mojokerto 2023

Baca Juga


Juru Bicara F-PKB Choiroiyaroh saat prosesi penyerahan Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas 4 Raperda Kota Mojokerto dalam rangkaian Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum atas 4 (empat) Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa 18 Juli.
 


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto hari ini, Selasa 18 Juli 2023 siang, menggelar Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Pandangan Umum atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2023 di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golongan Karya Sonny Basoeki Rahardjo dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Junaedi serta dihadiri 22 dari 25 Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran pejabat Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto atau yang mewakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo, Assisten Sekda Kota Mojokerto, Staf Ahli Wali Kota Mojokerto, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, para Camat dan Lurah se Kota Mojokerto serta undangan lainnya juga sejumlah awak media yang meliput rapat tersebut.

Dalam Rapat Paripurna, Sunarto di antaranya menyampaikan, bahwa rapat paripurna tersebut dibuka dan terbuka untuk umum. Sunarto pun menyampaikan, bahwa agar penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi berjalan dengan tertib, sebelum rapat paripurna ini dilangsungkan, masing-masing Fraksi DPRD Kota Mojokerto telah mendaftarkan mendaftarkan Juru Bicara Fraksi yang akan menyampaikan Pemandangan Umum Fraksinya.

"Namun, tadi kelihatannya ada kesepakatan untuk diserahkan ya. Bagaimana setuju kalau diserahkan...!?", lontar Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto kepada para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Tak pakai lama, lontaran persetujuan Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto tersebut disambut para Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dengan satu kata 'setuju' secara kompak. "Setuju..!", jawab para Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas jawaban 'setuju' para Anggota DPRD Kota Mojokerto yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua DRPD Kota Mojokerto Sunarto berterima-kasih, kemudian meminta masing-masing Juru Bicara Fraksi untuk menyerahkan Pandangan Umum Fraksi-nya atas 4 Raperda Kota Mojokerto 2023, sehingga masing-masing Juru Bicara Fraksi DPRD Kota Mojokerto tidak perlu membacakannya.

"Terima kasih. Rapat Paripurna Dewan serta hadirin yang kami hormati, Pemandangan Umum fraksi-fraksi telah di sampaikan oleh masing-masing Juru Bicara. Jadi nantinya, akan mendapatkan jawaban yang memuaskan dari Saudari Wali Kota, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023", ujarnya.

Selanjutnya, lanjut Sunarto, penyerahan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto Mojokerto atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 dilakukan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan Ery Purwanti, selanjutnya oleh Fraksi Partai Golkar oleh Jaya Agus Purwanto, dari Fraksi PKB oleh Hj. Choiroiyaroh, dari Fraksi PAN oleh Miftah Aris Zuhri, dari Fraksi Gabungan oleh Budiarto dan terakhir Fraksi Partai Demokrat oleh Udji Pramono.

Usai penyerahan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Mojokerto Mojokerto atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 dilakukan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi, Ketua DPRD Kota Mojokerto mengakhiri jalannya Rapat Paripurna beragenda Penyampaian Pandangan Umum atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023.

"Demikianlah jalannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto pada hari ini, kami sampaikan ucapan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para hadirin yang telah berkenan mengikuti jalannya Rapat Paripurna dengan penuh khidmat", pungkas Sunarto.

"Dan tak lupa, kami sampaikan permohonan maaf atas kekhilafan selama kami memimpin jalannya Rapat Paripurna. Akhirnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Kota Mojokerto kami nyatakan ditutup dengan ucapan alhamdulillahi robbil al'amin. Dog dog dog...! (Red: suara ketok palu tanda diakhirinya sidang paripurna). Berkat dalêm selamat sore dan terima-kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh...!", tutupnya.

Berikut Pandangan Umum Fraksi PKB atas 4 Raperda Kota Mojokerto 2023 yang diserahkan Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto Choiroiyaroh dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Penyampaian Wali Kota atas 4 Raperda Kota Mojokerto Tahun 2023 sebagaimana yang diterima redaksi harianbuana.com:

Salam silatuurrahim, teriring do'a, semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik serta hidayah-Nya kepada kita, sehingga tetap tegar dalam memperjuangkan membela yang benar, amiin.

Tak lupa kami sampikan ucapan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karen atas Rahmat, Taufik dan hidayahnya sehingga pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan lahir maupun bathin guna mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto yang juga merupakan bagian dari tahapan mekanisme pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023.

Pimpinan sidang dan hadirin yang kami hormati, pada sidang Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Penyampaian Wali Kota atas 4 (empat) Raperda Kota Mojokerto, kami relah mempelajari serta mencermati Penjelasan Wali Kota atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah beserta naskah akademiknya, maka Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan Pandangan Umum yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Pencemaran lingkungan sudah menjadi isu nasional maupun internasional. Begitu juga di Kota Mojokerto dengan kepadatan penduduk yang sangat tinggi, niscaya pencemaran lingkungan tersebut bisa di hindari terutama pencemaran air yang diakibatkan pembuangan limbah rumah tangga, perniagaan, kantor maupun kegiatan usaha lainnya. Dengan bertumbuhnya penduduk otomatis terjadi peningkatan kebutuhan air bersih untuk dikonsumsi warga Kota Mojokerto setiap harinya. Sedangkan sumber air bersih di Kota Mojokerto rata-rata sudah kurang layak untuk dikonsumsi karena pencemaran pencemaran yang diakibatkan buangan limbah tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, memang perlu dibuat regulasi yang dapat mengatur, mengawasi serta memasilitasi pengelolaan limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan di Kota Mojokerto.
Karena sudah menjadi kewajiban kita selaku pemangku kebijakan di Kota Mojokerto untuk memikirkan dan menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada untuk masa kini hingga generasi masa yang akan datang.


2. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto.

Kenaikan harga dan kelangkaan pangan sering terjadi di pasaran. Hal ini menjadi beban berat bagi masyarakat terutama masyarakat yang berpendapatan rendah. Kenaikan harga dan kelangkaan tersebut bisa disebabkan cuaca yang tidak menentu, penurunan produksi serta gangguan distribusi.

Kita selaku pemangku kebijakan yang diberi amanat oleh rakyat mempunyai kewajiban untuk mengantisipasi dampak tersebut. Disusunnya Raperda tentang penyelenggaraan cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah dan mewujudkan keterjangkauan pangan oleh seluruh masyarakat, baik secara fisik maupun ekonomi.

Kami melihat regulasi ini bisa menjadi salah-satu solusi dalam melindungi masyarakat dari dampak kenaikan dan kelangkaan pangan yang tak terkendali. Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju Raperda ini dapat diteruskan untuk dilakukan pembahasan dalam Rapat Kerja antara Gabungan Komisi Déwan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dengan Tim Eksekutif.


3. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menjadikan Pemerintah Kota Mojokerto harus melakukan penyesuaian kebijakan dalam hal produk hukum di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sehingga, mengakibatkan berubahnya sejumlah Obyek Pajak serta Retribusi Daerah yang dapat dilakukan pemungutan oleh Pemerintah Daerah Kota Mojokerto sehingga beberapa regulasi yang berkaitan dengan Pajak Daerah dan Retribusi perlu dilakukan penyesuaian akibat konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tersebut.

Kami berharap, bahwa penyesuaian terhadap undang-undang tersebut tetap ada peningkatan penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah. Dan, juga di imbangi dengan peningkatan pelayanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Jangan sampai penyesuaian dari berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 malah mempersulit wajib pajak di Kota Mojokerto yang berimbas menurunnya pendapatan dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.


4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Memperhatikan penjelasan yang disampaikan Wali Kota Mojokerto terkait perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah. Dalam hal ini, terjadi perubahan nomenklatur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dirubah menjadi  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan dirubah manjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah.

Dengan berubahnya nomenklaturnya pada dinas dan badan tersebut, kami berharap bisa meningkatkan kinerja perizinan menjadi cepat, mudah dan efisien serta bisa meningkatkan riset dan inovasi pada pengembangan sektor produk unggulan daerah. Terkait bidang tenaga kerja yang dihapuskan dan rencananya di masukkan pada unit kerja Sekretaris Daerah yang rencananya dicentelkan (Red: dicantolkan) di Bagian Perekonomian manjadi Sub Bagian.

Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memberi saran agar Bidang Tenaga Kerja dimasukkan pada OPD lain yang serumpun agar tetap menjadi bagian tidak berubah menjadi Sub Bagian.

Pimpinan Sidang dan hadirin yang kami hormati, demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto (Red: Tahun 2023) Semoga Raperda ini bila disahkan menjadi Perda bisa membawa manfaat bagi masyarakat Kota Mojokerto.

Dalam hal melindungi hak-hak masyarakat dan sekaligus bagi Pemerintah Daerah bisa dijadikan sebagai pedoman bila pihak-pihak yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan Perda.

"Semoga ikhtiar dan kerja keras kita semua mendapat ridlo dari Allah SWT. Mohon maaf atas segala kekurangan dan perhatiannya kami sampaikan terima kasih. Wallahul muwaaafiq ilaa aqwwmit thooriq. Wassalamu'alaikum Wr. Wr. Mojokerto, 18 Juli 2023. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto. Juru Bicara, Hj. Choisroiyaroh, SH.", pungkasnya. *(DI/HB/Adv)*