Senin, 21 Maret 2016

Jaksa Agung Bantah Kasus La Nyala Pesanan Istana

Baca Juga

                Foto :  La Nyalla Mattalitti


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Menjawab pertanyaan awak media disela kunjungannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jaksa Agung RI HM. Prasetyo membantah keras bahwa  penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat La Nyala Mataliti merupakan pesanan Istana ataupun berlatar belakang politik. Bahkan, secara tegas diungkapkannya, bahwa penyidikan kasus La Nyala Matalitti murni berdasarkan fakta dan alat bukti. "Semuanya berdasarkan alat bukti dan fakta. Kami melakukannys secara objektif, profesional dan terukur. Jadi, tidak ada itu yang namanya pesanan ataupun muatan politik segala", tegas HM. Pasetyo, Senin (21/3/2016) sore, di Kejari Mojokerto.

         Foto :  Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo

   Dijelaskannya pula, bahwa dalam hal ini pihak Kejaksaan hanya mengungkapkan fakta yang sebernarnya. Sedangkan terkait aksi demo yang dilakukan oleh salah-satu ormas pendukung La Nyala, itu merupakan hak mereka. Tetapi jika dilakukan dengan anarkis, maka itu merupakan bentuk perlawanan balik yang dilakukan oleh koruptor.
"Penetapan tersangka itu tidak sembangan menetapakannya, melainkan berpegang teguh pada fakta dan alat bukti. Yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Terkait aksi yang demo yang dilakukan oleh salah-satu Ormas pendukungnya, itu hak mereka. Selama tidak anarkis, kami akan hadapi. Kalau sampai anarkis, ada POLRI dan TNI", jelasnya, tegas.
   Malahan, Jaksa Agung RI HM. Prasetyo telah mendapat laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, bahwa tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hanya saja La Nyala Matalitti tidak hadir, yang hadir sejauh ini justru  para pendukungnya. "Apapun yang kami lakukan itu terukur dan terbuka. Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi pun berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti", tambahnya.
   Sementara itu, La Nyala sendiri telah dimintakan pencekalan yang pelaksanaannya dilakukan pihak Kantor Imigrasi. Kejaksaan berharap La Nyala bersikap kooperatif dan memenuhi pemanggilan. Kejaksaan akan melakukan upaya paksa setelah tiga kali pemanggilan tidak dipenuhi oleh tersangka. "Kita berharap kooperatif dan memenuhi pemanggilan saja. Namun, jika sebaliknya dan tidak memenuhi pemanggilan tiga-kali, akan dilakukan upaya paksa", tandasnya.  *(DI/Red)*