Minggu, 03 April 2016

Penggusuran Bangli Jalan Bhayangkara, Komisi I Beri Atensi Pada Satpol PP

Baca Juga

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Mashudi.


Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).

   Penggusuran sejumlah bangunan liar (Bangli) di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto mendapat atensi dari DPRD setempat. Komisi I DPRD Kota Mojokerto mengingatkan, agar Satpol PP memberikan alternatif tempat bagi pemilik warung makan yang berjualan sejak tahun 1992 itu. 
"Kita mengingatkan agar Pol PP juga perhatikan nasib PKL (Pedagang Kaki Lima). Jangan hanya asal gusur harus ada solusi", ingat anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Gunawan, Sabtu (02/04/2016).

   Politisi PPP ini pun mengatakan, bahwa tanpa adanya solusi penggusuran tersebut hanya akan menciptakan persoalan baru yang sama. "Kalau sekedar digusur, PKL ini akan pindah tapi pindah ke tempat lain yang kemungkinan juga terlarang. Setiap penggusuran harus sistematis diarahkan ke lahan baru. Kasihan juga nasibnya menjadi pengangguran baru", cetusnya.

   Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Mashudi menjelaskan, bahwa penggusuran sembilan bangli itu karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tibum dan Perda IMB. "Ada sembilan warung yang kita gusur karena menyalahi perda Tibum dan Perda IMB. Bangli ini berdiri diatas saluran air sejak 1992 dan mereka mengantongi ijin tempat sampai 1994 saja", jelasnya singkat.  *(DI/Red)*