Senin, 04 April 2016

Sekretaris KPU Kab. Mojokerto Diperiksa Terkait Penggunaan Dana Hibah Rp 30 Miliar

Baca Juga

Sekretaris KPU Kab. Mojokerto, Heru Kendoyo, saat keluar dari ruang pemeriksaan.


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).

   Untuk memastikan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Mojokerto untuk kepentingan pelaksanaan Pibub 2015 lalu, Senin (04/04/2016), Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto Heru Kendoyo diperiksa penyidik Sat. Reskrim Unit Tipikor, Polres Mojokerto.
   Memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polres Mojokerto, Heru datang di Mapolres sekitar pukul 09.00 WIB, dengan didampingi seorang security KPU Kabupaten Mojokerto. Hanya saja, Sekretaris KPU ini menjalani pemeriksaan ruangan Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Mojokerto seorang diri.
   Dalam ruang pemeriksaan itu, Heru dicecar segebok pertanyaan seputar penggunaan dana hibah yang dikucurkan Pemkab Mojokerto untuk kepentingan Pilbup 2015 sebesar Rp 30 miliar. Yang mana, diduga telah terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. "Pertanyaan penyidik tadi seputar penggunaan dana hibah untuk Pilbup 2015", kata Heru, saat istirahat makan siang di sela pemeriksaan.
   Menurut Heru, selama sekitar 3 jam di ruangan Unit Pidkor, dirinya dicecar dengan 21 pertanyaan oleh penyidik. Kendati demikian, Heru yakin tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah untuk Pilbup 2015 yang lalu. Dalihnya, penggunaan dana tersebut sudah sesuai prosedur dan perencanaan.
   "Insya Allah tidak ada penyimpangan, karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur. Saya tidak tahu kalau ada penyelewengan. Menurut kami, semuanya sudah sesuai dengan perencanaan", ungkap Heru Kendoyo, Sekretaris KPU Kabupaten Mojokerto.
   Lebih jauh, Heru Kendoyo menjelaskan, bahwa dana hibah untuk Pilbup 2015 dari Pemkab. Mojokerto melalui APBD TA 2015 tetsebut dicairkan dalam 3 termin. Yakni Rp 5 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 15 miliar. "Ada 3 kode akun dari dana Rp. 30 miliar itu. Akun honor, operasional dan akun operasional lainnya. Kalau detail penggunaannya saya harus melihat data", jelasnya.
   Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pilbup 2015 di KPU Kabupaten Mojokerto ini mencuat setelah adanya laporan dari koalisi LSM Mojokerto. Yang mana, dalam laporan itu, Koalisi LSM Mojokerto melaporkan tentang dugaan adanya penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Rp. 30 miliar oleh lembaga penyelenggara pemilu itu.
   Berbekal adanya pengaduan masyarakat itu tersebut, penyidik Polres Mojokerto pun melakukan penyelidikan. Yang mana, proses penyelidikannya diawali dengan memeriksa Ketua KPU Kab. Mojokerto Ayuhanadiq pada Kamis (31/03/2016) lalu.
   Guna kepentingan penyelidikan, penyidik unit Pidkor Sat. Reskrim Polres Mojokerto juga akan memeriksa bendahara dan 4 komisioner KPU Kabupaten Mojokerto lainnya. Polisi pun akan meminta bantuan BPK untuk mengaudit guna menghitung adanya tidaknya kerugian negara.  *(DI/Red)*