Baca Juga
Tim Lelang PKNL tengah mengecek-ulang mobil tua yang memadati halaman Pemkot Mojokerto dalam kondisi kian buruk dan tak terawat, Kamis (28/07/2016).
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Jatim kembali memeriksa kondisi 22 mobil dinas (Mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang bakal dilakukan penghapusan. Dilakukannya pemeriksaan ulang tersebut diduga terkait tingginya nominal kendaraan operasional Satker (Satuan Kerja) yang gagal dilelang tahun 2015 silam.
Tingginya standar harga satuan yang dipatok oleh tim appresial terhadap 22 Mobdin keluaran pabrik tahun 2001 saat itu, diduga kuat yang menjadi penyebab dari 'gagal lelang' atas 22 Mobdin tersebut, sehingga sama-sekali tidak diminati oleh pemakai.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakot (Sekretariat Daerah Kota) Mojokerto Tjatur Susanto mengatakan, bahwa ke-22 Mobdin tersebut ditaksir ulang PKNL Jatim karena nilai penyusutannya berkurang. "Kendaraan itu ditaksir ulang karena nilai penyusutannya kembali berkurang. Standar harga yang dipatok tahun 2015 lalu, kalau tahun, ini tentu turun lagi", kata Kabag Umum Setdakot Mojokerto, Tjatur Susanto, Kamis (28/07/2016) siang.
Tjatur pun tidak mengelak, ketika disebut jika gagalnya lelang disebabkan tingginya harga mobil yang dipatok. "Memang saya kira terlampau tinggi. Sehingga pengaruhnya ada", ujar Kabag Umum Setdakot Mojokerto Tjatur Susanto.
Namun demikian, ia mengelak ketika dikatakan peninjauan ulang itu atas permintaan Satkernya. Sebab, kata Tjatur, pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. "Itu bukan dari kami, coba ditanyakan DPPKA. Karena penghapusan itu kewenangan DPPKA", tepisnya.
Sebelumnya, berlarut-larutnya lelang 22 Mobdin milik Pemkot Mojokerto ini hingga membuat pihak anggota Dewan setempat menawarkan opsi lain. Bahkan, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo menyarankan agar tim penghapusan aset bergerak tahun 2000-2001 itu mendatangi kantor Lelang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas harga mobil yang telah ditetapkan.
"Kondisi mobil di pelataran Balai Kota itu tidak semakin bagus karena tidak segera laku. Kalau dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan harga tahun yang sama dipasaran, Bagian Umum bisa meminta peninjauan kembali atas harga yang telah ditetapkan appresial Balai Lelang", ujar Purnomo.
Politisi Banteng ini menilai, bahwa nilai mobil jenis Toyota Kijang dan Isuzu Panther yang diputuskan terlalu mahal.
"Idealnya, harga yang ditawarkan 35 persen dibawah harga pasar, mengingat kondisi mobil yang relatif kurang terawat. Kalau harga Panther tahun 2001 dipasaran sekitar Rp. 75 juta, paling tidak ya Rp 35 juta lah...", cetus Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo.
Menurut purnomo, daripada membeli mobil yang masih harus dilakukan penegacatan, mengganti velg dan ban, dan masih harus dikenai biaya balik-nama, lebih baik membeli mobil yang langsung siap lakai. Itupun, masih ditambah dengan usia mobil yang rata-rata sudah diatas 15 tahun semua. "Daripada beli mobil yang masih harus ngecat dan mengganti aksesoris seperti ban dan velg, belum lagi harus balik nama, ya mending beli dipenjual yang bisa langsung pakai", tandasnya.
Selain meminta dilakukan peninjauan kembali, Purnomo juga menawarkan pilihan lain. Yakni, ditawarkan langsung kepada publik. "Kalau pemakai tidak mau, silahkan ditawarkan ke publik. Barang kali ada yang berminat, biar kondisinya gak tambah buruk saja", pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah pejabat dilingkup Pemkot Mojokerto bisa memiliki mobil murah, menyusul keluarnya Perwali yang menyetujui lelang atas 22 unit mobil dinas. Dari lelang 22 unit mobil buatan tahun 2000-2001 ini, Negara akan mendapat pemasukan sekitar Rp. 990 juta. Nominal ini, merupakan perhitungan dari penjualan 22 unit Mobdin yang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang, dengan estimasi harga per-unit Rp. 45 juta.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto Puji Hardjono membenarkan atas telah ditekennya regulasi lelang ini.
Mengacu Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, lelang dengan harga satuan dibawah nominal yang ditentukan Badan Lelang bisa dilakukan daerah.
"Hasil Taksir Appresial (juru taksir) menyatakan, lelang bisa dilakukan oleh daerah. Dengan amanat Undang Undang ini, pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang mau pensiun dan 10 tahun belum pernah dapat, mendapat prioritas mobil ini. Yang mana, untuk menghindari kebocoran, maka dasar Apressial itu yang dijadikan acuan", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*