Baca Juga
Segenap jajaran Forpimda Mojokerto saat hadir sebagai tamu undangan sekaligus sebagai saksi pemusnahan puluhan ribu barang bukti perkara, Kamis (08/09/2016) pagi.
Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
43 dus kosmetik ilegal dan 50.625 butir pil setan atau pil koplo serta sejumlah obat-obatan jenis Narkoba (Narkotik dan Obat-obatan terlarang) lainnya sabagai barang bukti sitaan dari 20 perkara yang telah selesai dalam proses putusan pengadilan, didihacurkan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (08/09/2016).
Jajaran Forpimda Mojokerto saat turut melakukan pemusnahan puluhan ribu barang bukti perkara, Kamis (08/09/2016) pagi.
Pemusnahan barang bukti berupa pil atau atau tablet LL dan jenis narkotika berupa ganja, ekstasi, serta sabu itu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan puluhan dus kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Ery Harahap mengungkapkan, bahwa ribuan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 20 perkara pelanggaran terhadap UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Barang bukti ini dari 20 perkara tahun 2014-2016 yang sudah diputus hakim. Kami hanya sebagai eksekutor yang memusnahkan barang bukti ini", ungkap Kepala Kejari Mojokerto", ungkap Ery Harahap, dilokasi.
Barang bukti perkara berupa kosmetik ilegal saat dimusnahkan dengan menggunakan alat-berat, Kamis (08/09/2016) pagi.
Dijelaskannya pula, bahwa barang bukti atas perkara yang melanggar Pasal 197 Undang Undang Kesehatan, meliputi 43 dus kosmetik. Menurutnya, karena tak disertai izin edar, maka kosmetik berbagai merk itu tentunya berbahaya jika dipakai konsumen. " Tentunya itu sangat berbahaya jika sampai dipakai oleh para konsumen", jelasnya.
Kajari Mojokerto Ery Harahap saat memberi keterangan kepada sejumlah awak media, Kamis (08/09/2016) pagi.
Sementara barang bukti perkara yang berhubungan dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang berupa pil atau atau tablet LL dan jenis narkotika berupa ganja, ekstasi, serta sabu itu sangat membahayakan masa depan bangsa. "Terkait barang bukti perkara pelanggaran Undang Undang Narkotika meliputi 23,502 gram sabu, 79 gram ganja, dan 64 butir ekstasi ini kita musnahkan karena sangat membahayakan masa depan bangsa", pungkasnya.
*(DI/Red)*