Senin, 19 September 2016

Takut Rugikan Negara, Re-tender Proyek Saluran Air Dan Trotoar Jalan Pahlawan Rp. 27 Miliar Dimenangi PT. Ardi Tekindo Perkasa

Baca Juga

 

Salah-satu titik sasaran proyek Revitalisasi Pembangunan Saluran Air dan Trotoar jalan Pahlawan Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Program prestius Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tahun 2016 untuk segera merealisasi proyek Revitalisasi Pembangunan Saluran Air dan Trotoar sepanjang jalan Pahlawan senilai Rp. 27 miliar, tampak terseok-seok sejak awal. Bahkan, hingga memasuki petengahan bulan Sepmtember 2016 ini, proyek yang dicanangkan sejak tahun 2015 itu tak kunjung terealisasi.

Pada proses lelang awal, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Mojokerto sempat membatalkan pemenang lelang. Padahal, saat itu sudah terbit Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPB/J). Dengan demikian, selain menjadi pemicu realisasi pengerjaan proyek tersebut molor, juga menyebabkan pihak pemenang lelang merasa dirugikan. Wal-hasil, atas pembatalan lelang yang diluncurkan oleh pihak DPU Pemkot Mojokerto tersebut, Direktur PT Rudy Jaya, Ibnu Gofur menyatakan akan membawanya keranah hukum.

Ibnu Gofur mengungkapkan, bahwa dalam proses lelang, perusahaannya diumumkan secara resmi sebagai pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Trotoar dan Saluran Air jalan Pahlawan Kota Mojokerto pada 9 Juli 2016, dengan nilai penawaran terkoreksi untuk pekerjaan sepanjang 1 Km pada kedua sisi jalan Pahlawan itu sebesar Rp.26,947 miliar. "Sudah diumumkan secara resmi, kita sebagai pemenang lelang dengan nilai penawaran sebesar Rp. 26,947 miliar, terkoreksi untuk pekerjaan sepanjang 1 Km pada kedua sisi jalan Pahlawan itu", ungkapnya, Senin (19/09/2016).

Dijelaskannya pula, bahwa sehari pasca masa sanggah, pihaknyapun diberi SPPB/J dan diharuskan menyiapkan uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak atau Rp. 1,347 miliar. "Setelah habis masa sanggah sampai 14 Juli 2016, kemudian tanggal 15 Juli kami diberi SPPBJ. Kami juga menyediakan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen atau Rp 1,347 miliar dari nilai pekerjaan. Tinggal tanda tangan kontraknya saja", jelas Gofur.

Ditunggu untuk sekian lamanya, harapan Gofur untuk segera dapat mengerjakan proyek Revitalisasi Pembangunan Saluran Air dan Trotoar jalan Pahlawan tak kunjung ada kabar beritanya. Sementara, tanda tangan kontrak pekerjaan yang seharusnya dilakukan 17 Juli 2016 itu, menurutnya terus mundur dan mundur lagi sampai 2 bulan lebih, tanpa alasan yang jelas. "Aturannya, teken kontrak seharusnya 14 hari setelah diterbitkannya SPPBJ. Kami tidak tahu ada masalah apa di-internal dinas (Red : Dinas PU Pemkot Mojokerto). Tahu-tahu, teken kontrak tertunda sampai 2 bulan", keluhnya.

Ironisnya, setelah menunggu sekitar 2 bulan tanpa-kepastian, tahu-tahu justru Kepala Dinas PU Kota Mojokerto sebagai pengguna anggaran (PA) mengeluarkan surat pembatalan tender pada 28 Agustus 2016. Yang mana, dalam hal ini PT. Rudy Jaya dibatalkan sebagai pemenang lelang dan Pemerintah langsung melakukan re-tender atau tender ulang. "Pengalaman kami, tak pernah ada re-tender setelah SPPBJ diberikan. Pengurusan jaminan Rp. 1 miliar lebih itu sudah merupakan kerugian kami. Belum lagi harus menunggu begitu lama dan persiapan beberapa bahan yang akan dipakai", ujarnya.

Oleh karena itu, Ibnu Gofur menyatakan, bahwa pihaknya akan menggugat proses lelang tersebut ke PTUN Surabaya. "Saya hanya ingin kebenaran bisa dilaksanakan sesuai kebenaran. Semua harus dibuktikan kemungkinannya keranah hukum. Hari ini atau besok akan kami daftarkan gugatan kami ke PTUN", tegasnya.

Dikonfirmasi atas pembatalan pemenang lelang proyek tersebut, Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto menjelaskan, bahwa sebelum pejabat pembuat komitmen (PPK) menerbitkan SPPBJ, dia mengaku sudah melakukan penundaan lelang. Pasalnya, selaku PA, dia menemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen penawaran dari PT. Rudy Jaya dengan dokumen lelang.

"Pembatalan karena ada multi-tafsir yang tidak sama terkait dokumen lelang antara pokja (melalui BA) dengan PPK. Sehingga tidak sejalan dengan Perpres No 54 Tahun 2010 dan pemberitahuan lelang selesai pada masa sanggah belum selesai. Agar tidak menjadi masalah dikemudian hari, bahkan timbul kerugian negara, maka perlu kiranya kita sempurnakan dokumen lelang yang transparan, pasti dan tidak menimbulkan multi-tafsir", jelas Wiwiet.

Menurut Wiwiet, dalam Perpres tersebut tidak ada aturan yang mengatur tentang evaluasi itu harus sudah ada SPPB/J atau belum. Sayangnya, Wiwiet enggan merinci poin-poin yang dimaksud dengan  dokumen lelang yang transparan, pasti dan tidak menimbulkan multi-tafsir tersebut. "Jadi Pembatalan kami berdasar proses evaluasi lelang. Di Perpres No 54 Tahun 2010 tak ada aturan evaluasi harus sudah ada SPPBJ atau belum. Bagi saya kembali evaluasi lebih baik, daripada terjadi kerugian negara", tandasnya.

Meski sempat mangkrak berbulan-bulan, Wiwiet optimis bahwa pekerjaan tersebut akan selesai pada akhir Desember 2016 ini. Hanya saja, ketika diminta tanggapannya atas rencana pihak PT. Rudy Jaya yang akan meluncurkan gugatan ke PTUN Surabaya, Wiwiet Febrianto tidak bersedia memberikan komentar. "Kami fokus pada pekerjaan, harus selesai", pungkasnya.

Sementara itu, hasil re-tender, proyek Revitalisasi Pembangunan Saluran Air dan Trotoar dijalan Pahlawan Kota Mojokerto, saat ini dimenangi oleh PT. Ardi Tekindo Perkasa dengan nilai pekerjaan yang lebih tinggi, yakni Rp 27,442 miliar. Sementara pemenang lelang sebelumnya dan dibatalkan, yakni PT. Rudy Jaya dengan nilai sebesar Rp.26,947 miliar.
*(DI/Red)*