Baca Juga
Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 4 Kepala Desa, diruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Senin (19/09/2016),
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dengan didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Herry Suwito, Assisten Pemerintahan dan Kesra Akhmad Jazuli serta Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Mojokerto Rachmad Suhariyono, Senin (19/09/2016), Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi melantik 4 Kades (Kepala Desa) terpilih dari 4 Kecamatan yang berbeda. Ke-4 Kades yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya diruang SBK itu, yakni Atim Aziz Kades Terusan Kecamatan Gedeg, Supriatin Kades Jambuwok Kecamatan Trowulan, Fauzi Kades Sumbertanggul Kecamatan Mojosari dan Susanto Kades Gunungsari Kecamatan Dawar Blandong.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mojokerto menyampaikan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan dengan cara yang istimewa. "Atas nama Pemkab Mojokerto, Saya ucapkan selamat atas terpilihnya kades yang terpilih secara demokratis, istimewa dan merupakan yang perdana di Kabupaten Mojokerto ini. Saya katakan istimewa sebab kades yang dilantik hari ini, telah melewati proses Pilkades Antar Waktu melalui Musyawarah Desa guna mengisi kekosongan jabatan Kades sebelumnya yang masih tersisa masa jabatan lebih dari satu tahun (karena meninggal dunia atau bermasalah)", ucap Wabup Pungkasiadi, Senin (19/09/2016, diruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto.
Disampaikannya pula, bahwa hakekat demokrasi di tingkat Desa dapat terlihat dalam pelaksanaan Pilkades Antar Waktu melalui musyawarah Desa. Semua komponen masyarakat dilibatkan sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. "Peran masyarakat dalam Pilkades Antar Waktu yakni musyawarah Desa. Hal ini menunjukkan, bahwa masyarakat telah memiliki kedewasaan berdemokrasi. Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada penyelenggara Pilkades Antar Waktu baik tingkat Desa maupun Kecamatan", lanjutnya.
Dalan acara yang juga dihadiri oleh Kepala SKPD, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Gedeg, Mojosari, Trowulan dan Kecamatan Dawar Blandong, Penjabat Kades, Ketua Badan Permusyawaratan serta Ketua Panitia Pilkades masing-masing Desa, Wabup Pungkasiadi menyelipkan harapannya agar kendala terkait penyelenggaraan pemerintahan tingkat Desa, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan, pelayanan publik dan sarana-prasarana, bisa tertangani dengan baik lagi untuk kedepannya.
"Hal-hal demikian (Red : seperti tersebut di atas) merupakan tantangan sebagai seorang Kades. Sehingga, kita harus sepakat untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa demi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan suatu organisasi adalah faktor kepemimpinan yang mencakup mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan birokrasi. Semua perpaduan tersebut bisa berjalan karena adanya kepemimpinan", ujar Wabup
Dipenghujung sambutannya, Wakil Bupati Mojokerto meminta kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan semua elemen lembaga masyarakat untuk terus mendukung kades sesuai tupoksi masing-masing dan menjalin komunkasi.
"Kami meminta kepada BPD dan semua elemen lembaga masyarakat untuk terus mendukung kades sesuai tupoksi masing-masing dan menjalin komunkasi", pungkas Wabup Mojokerto Pungkasiadi.
Sebagaimana diketahui, Pilkades Antar Waktu sendiri adalah merupakan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
*(DI/Red)*