Sabtu, 26 November 2016

Remas Payudara Siswi SMK, Seorang Guru Diamankan Polisi

Baca Juga


Ket. gambar/foto :  illustrasi

 

Kab. MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Mohammad Khori warga jalan Kacapiring Blok F No.19 RT.014 RW.021,  Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri terancam hari-harinya bakal lumayan lama berada didalam penjara. Entah syetan jenis apa yang merasukinya, sehingga pria 25 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang Guru ini dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMK swasta yang masih dibawah umur.

Sebagaimana diungkapkan Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto kepada media, bahwa pelaku dilaporkan ke Unit PPA Reskrim Polsek Trowulan pada Jum'at (25/11/2016) kemarin. "Pelaku dilaporkan atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur", ungkapnya, Sabtu (26/11/2016).

Berdasarkan laporan korban, lanjut AKP Sutarto, Jum'at (25/11/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, ketika korban ARD (15)  pulang sekolah menuju rumah dengan mengendarai sepeda-motor, saat melewati jalan sawah Dusun Wates Desa Balongwono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto, ARD dibuntuti seorang laki-laki mengendarai sepeda motor, yang terakhir kali diketahui adalan Mohammad Khori.

Tiba-tiba saja, Mohammad Khori yang berprofesi sebagai seorang guru ini menyalip dari sebelah kanan korban lalu tangan kirinya nyelonong dan mendarat untuk beberapa saat dipayudara siswi salah-stau SMK swasta di Kabupaten Mojokerto yang masih duduk dikelas X ini. Karena kaget, korban menggenjot laju sepeda motornya.

Nahasnya, ARD tak mampu menguasai stir sepeda motornya sehingga jatuh bersama sepeda motornya dan mengakibatkan luka lecet dibagian tangan kiri. Tak mau ambil resiko yang lebih jauh, ARD segera bangkit dan mengambil sepeda motornya dan bergegas berbalik arah untuk melarikan diri mendapat pertolongan warga. "Korban ditolong warga, sedangkan pelaku sendiri berhasil diamankan warga yang mengejarnya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korbanpun melaporkan kejadian tersebut. Pelaku sudah kami tahan dan terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul", pungkasnya.
*(DI/Red)*