Baca Juga
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
2 (dua) dari 6 (enam) tersangka debt collector yang diduga kuat menjadi penyebab meninggalnya seorang pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto terlindas truk tanki hingga meninggal dunia dilokasi kejadian, diamankan pihak Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mojokerto. Ke-duanya disangka turut terlibat bersama gerombolannya menarik paksa sepeda motor yang tengah dikendarai Edwin Sahroni hingga korban terlindas truk dan meninggal ditempat kejadian dengan kondisi memperihatinkan.
Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo menerangkan, bahwa pihaknya baru menangkap 2 (dua) dari 6 (enam) penagih utang yang mengakibatkan meninggalnya Edwin Sahroni (17), pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto. Ke-2 debt collector tersebut, yakni M (56) warga Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dan FA (28) warga Kelurahan Blooto Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Sementara 4 (empat) debt collector yang juga menjadi tersangka lainnya, masih buron. Yang mana, ke-empatnya masing-masing berinisial AWR, AL, MD dan ALN. "Tersangka M dan FA sudah kita amankan. Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni AWR, AL, MD dan ALN masih kita buru", terang Kapolresta Mojokerto kepada wartawan, Sabtu (20/5/2017).
Dijelaskannya, bahwa ke-enam pelaku merupakan penagih hutang yang disewa oleh salah-satu perusahaan jasa pembiayaan kredit kendaraan (leasing) di Mojokerto. Gerombolan debt collector ini, dalam kesehariannya mangkal dijalan Letkol Sumardjo, Kota Mojokerto untuk mencari sepeda motor yang kreditnya macet. Nahas bagi Edwin, Jumat (12/05/2017), dalam perjalanan pulang dari sekolah menuju rumahnya di Desa Blimbing Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, ia melintas dijalan dikawasan jalan itu dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio hitam Nopol S 4564 YO yang menunggak angsuran. "Para pelaku berusaha mengambil motor korban dengan cara menarik dari belakang", kelas AKBP Puji Hendro Wibowo.
AKBP Puji Hendro Wibowo memamaparkan, bahwa ketika gerombolan debt collector itu melihat motor yang dikendarai korban melintas, ke-enam pelaku melakukan pengejaran. Hingga sampai dijalan Raya dikawasan Desa Terusan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, gerombolan pelaku ini berusaha menghentikan laju motor korban dengan cara menarik dari belakang. Semementara pelaku lainnya diduga sempat menendang motor korban.
Diduga, pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto yang panik inipun tak-mampu menguasai laju motornya. Sementara disaat bersamaan, melaju truk tanki gandengan pengangkut bio etanol yang dikemudikan Catur Handoko Mudi (51) warga Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Tak ayal, Edwin terjatuh ditengah jalan terlindas truk dan meninggal dunia ditempat kejadian. "Korban jatuh dan meninggal dunia dilokasi, setelah ditabrak truk", jelas Kapolresta Mojokerto, AKBP Puji Hendro Wibowo.
Selain mengamankan ke-dua pelaku, lanjut Kapolresta Mojokerto, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. "Selain ke-dua pelaku, petugas juga mengamankan baraang bukti berupa 2 (dua) lembar surat tugas untuk Mulyadi dan Feri dari perusahaan penagihan hutang, 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna oranye nopol S 6995 RJ yang dipakai pelaku dan 1 (satu) sepeda motor korban yang dalam kondisi rusak berat", lanjutnya.
Menurut Kapolresta Mojokerto, ke-dua pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. "Menarik motor harus sesuai aturan. Ada aturan fidusia, silakan lapor ke Polisi, kami tangani, tidak dengan cara kekerasan atau mengambil paksa", pungkas AKBP Puji Hendro Wibowo, tegas.
Sementara itu, tersangka M sendiri mengaku belum lama menjadi penagih utang karena tergiur dengan imbalan yang diberikan perusahaan jasa pembiayaan kredit, jika berhasil merampas sepeda motor yang menunggak angsuran. "Kalau motornya bagus dapat Rp. 1,2 juta, kalau motornya biasa dapat Rp. 800 ribu", aku tersangka M. *(DI/Red)*