Kamis, 08 Juni 2017

Buruknya Pelayanan Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto Jadi Atensi Ombudsman RI Jatim

Baca Juga

Ketua Ombudsman Perwakian Prov. Jatim, Agus Widiyarta.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).  Perkara dugaan buruknya pelayanan Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto mendapat atensi dari pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini malah menempatkan BPN sebagai instansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat nomer dua setelah Pemda.

Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta melalui selulernya, bahwa pihaknya kerap menerima laporan keluhan masyarakat. "Yang terbanyak dari Pemda, kedua BPN. Terkait dengan berlarut-larutnya pelayanan BPN Kabupaten Mojokerto, Ombudsman RI Perwajilan Prov. Jatim membukan pintu pengaduan masyarakat lebar-lebar. Silahkan diadukan, maka kami akan turun tangan menyikapi persoalan ini", ungkap Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Widiyarta, Kamis (08/06/2017), melalui telepon selulernya.

Agus Widiyarta pun menyayangkan atas lamanya pelayanan pengurusan sertifikat tanah yang jauh dari standar operasional prosedur (SOP) Kementerian ATR/BPN. "Kalau pengajuan tidak ada sengketa atau kekurangan dokumen, mestinya selesai secara administrasi. Memang kendala yang terjadi di BPN itu sistemik, karena harus melalui Meja ke Meja", sindirnya.

Konon saking parahnya, lanjut  Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Pemerintah bahkan pernah menempatkan seorang mantan Jaksa Agung sebagai kepala BPN. "Bahkan untuk merubah sistem yang ada, Pemerintah sampai menempatkan seorang mantan Jaksa Agung. Namun, hasilnya masih nihil juga", lanjutnya.

Menurut Agus, untuk membenahi pola yang salah itu, diperlukan pengawasan yang ketat. "Untuk merubah sistem ini, Kepala BPN dan Inspektorat harus berkomitmen merubahnya. Ini terjadi karena fungsi pengawasan di BPN lemah. Ombudsman banyak menerima keluhan hal serupa. Malah ada yang sertifikatnya selesai dua tahun. Insya' ALLAH... kalau ada pengaduan resmi ombudsmen turun. Akan kita kupas duduk permasalahannya", akunya, panjang lebar.

Seperti diketahui, slogan pengurusan 'Sertifikat Berseri 100 Hari' menjadi ikon di Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto. Namun, diduga hanya PHP (pemberi harapan palsu). Kenyataannya, hingga hampir 1 (satu) tahun untuk mendaftarkan hak kepemilikan tanah di instansi tersebut. Yang mana, jelas ini jauh melenceng dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian ATR/BPN. *(Yd/DI/Red)*