Kamis, 03 Agustus 2017

DPRD Kota Mojokerto Lari Maraton Untuk Tuntaskan Sejumlah Agenda Kegiatan

Baca Juga


 Ketua Bapem Perda DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas 3 (tiga) Pimpinan DPRD Kota Mojokerto pada pertengahan Juni silam, menyusul panggilan pemeriksaan sebagai 'saksi' terhadap 22 (dua puluh dua) Anggota Dewan lainnya oleh lembaga anti-rasuah tersebut, membuat sejumlah agenda kegiatan lembaga wakil rakyat Kota Mojokerto ini tertunda. Untuk menuntaskannya, kalangan DPRD Kota Mojokerto diharuskan berlari secara maraton guna melaksanakan sejumlah agenda kegiatan itu. Diantaranya, merampungkan pembahasan Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kenaikan Tunjangan Gaji Dewan. 

Seperti diterangkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto saat dikonfirmasi hal tersebut, bahwa saat ini pihaknya masih baru memasuki tahap Raperda. Yang mana, untuk melangkah ke tahap berikutnya masih harus meminta petunjuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI) di Jakarta. "Kita baru masuk tahapan Raperda ini, dan kami harus meminta petunjuk ke Kemendagri", terang Deny Novianto, Kamis (03/08/2017).

Politisi Demokrat ini mengatakan pentingnya konsul ini lantaran adanya kegamangan terhadap ketentuan penerapan tunjangan dewan. "Kita perlu kepastian hukum, jangan sampai dikelak kemudian hari terjadi permasalahan karena tidak memahami aturan", ujarnya.

Kalangan eksekutif maupun legislatif berangkat ke Jakarta kemarin bertolak ke kantor Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikan sejumlah ketentuan yang termaktub dalam PP Nomor 18 tahun 2017.
Sejumlah poin krusial yang dikonsultasikan yakni seperti soal tunjangan transportasi dewan. Ketentuan ini baru muncul di PP anyar yang diterbitkan Bulan Juni lalu.

Sebelumnya, dewan tak pernah diberikan tunjangan transportasi melainkan pinjam pakai kendaraan dinas. Praktis, perubahan itu tengah menjadi titik perhatian dewan dan Pemkot.
Deny Novianto menambahkan, tunjangan transportasi wajib dikonsultasikan ke si pembuat PP. Lantaran, ketentuan itu praktis tidak berpihak terhadap dewan kota yang tengah dalam kondisi tidak biasa. *(Yd/DI/Red)*