Rabu, 30 Mei 2018

Tolak RUU KUHP, KPK Kirim Surat Ke DPR RI Hingga Presiden RI

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Sikap tegas ditunjukkan KPK untuk menolak dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) di dalam proses pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sikap tegas KPK tersebut disampaikan melalui surat resmi ke DPR hingga Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"KPK telah mengirimkan lima surat kepada Presiden, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM, yang pada prinsipnya menyatakan sikap menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, ke dalam RUU KUHP, dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, Rabu (30/05/2018).

KPK menilai dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam proses pembahasan RUU KUHP, berisiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi. Di samping itu, KPK telah berjalan menganut pada aturan khusus, yaitu Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dari segi empiris, tindak pidana korupsi itu sudah berada di luar KUHP sejak lama. Dan, alhamdulillah prosesnya sampai saat ini berjalan, masih dianggap efektif dan lebih baik sehingga ada KPK", jelas Laode M. Syarif.

Pimpinan KPK ini juga mengaku telah mengikuti beberapa kali pembahasan RUU KUHP bersama tim Biro Hukum dan telah mengambil sikap agar UU Tindak Pidana Korupsi dikesampingkan di luar KUHP. Tidak hanya KPK, menurut Syarif, Kepolisian dan Kejaksaan juga menolak masuknya pidana khusus.

"Sikap yang sama sebenarnya juga disuarakan oleh Polri dan Kejaksaan, yang saya masih ingat setahun yang lalu di Kemenkum HAM", tuturnya.

Sementara itu, menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, DPR RI menargetkan RUU KUHP akan selesai pada 17 Agustus 2018 mendatang, bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Surati Presiden RI Joko Widodo, Minta Pasal Tipikor Dicabut Dari RUU KUHP
*DPR RI Sahkan RUU KUHP Bulan Agustus 2018
*Bamsoet Jamin, RUU KUHP Selesai 17 Agustus 2018