Rabu, 30 Mei 2018

Sidang Ke-3 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Dewan Pers Digelar Besok

Baca Juga


Dari kiri: Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke, Kuasa Hukum penggugat Dolfie Rompas dan Ketum DPP SPRI Heintje Mandagi saat foto bersama usai sidang pertama (ke-1) gugatan PMH terhadap Dewan Pers di PN Jakarta Pusat, Rabu (09/05/2018) lalu.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Sidang lanjutan (ke-3) gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers yang diajukan oleh 2 (dua) organisasi pers (wartawan) yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 31 Mei 2018 siang, sekitar pukul 10.30 WIB.

Melalui pesan tertulis yang disampaikan dalam grup WhatsApp "Menggugat Dewan Pers" pada Rabu 30 Mei 2018, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Heintje Mandagi mengajak kepada seluruh wartawan, agar sebisanya turut menghadiri agenda sidang gugatan tersebut.

“Kami mengajak rekan-rekan sekalian untuk hadir pada sidang ke 3 gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers, besok hari Kamis 31 Mei 2018 jam 10.30 WIB, di PN Jakarta Pusat. Dengan ini kami mengharapkan kepada para rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan atau meliput langsung sidang ini", ajaknya.

Heintje Mandagi meminta, agar para wartawan juga para pemilik media mempublikasikan kabar tersebut melalui medianya masing-masing. Dengan maksud, agar insan pers di Indonesia mengetahui jika agenda gugatan PMH terhadap Dewan Pers terus bergulir. “Mohon diviralkan ke teman-teman pers", pinta Mandagi.

Mandagi menerangkan, bahwa pokok perkara gugatan yang diajukan bersama PPWI ke PN Jakarta Pusat adalah dikeluarkannya berbagai aturan dan kebijakan Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangannya. Diantaranya, adalah melaksanakan kegiatan wajib bagi wartawan Indonesia untuk ikut Uji Kompetensi Wartawan melalui Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan sendiri oleh Dewan Pers dengan cara membuat peraturan-peraturan sepihak.

"Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers  dengan menunjuk lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP hanya dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku. Tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi", terangnya.

Dijelaskannya, aturan dan kebijakan Dewan Pers tersebut diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum, karena melampaui kewenangan fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers. “Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) UU Pers, tidak ada satupun fungsi Dewan Pers yang mengatur Dewan Pers sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan", jelas Mandagi.

Heintje Mandagi memaparkan,
bahwa aturan dan kebijakan yang ditelorkan Dewan Pers menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga sangat bertentangan atau menyalahi Pasal 18 ayat (4) dan (5) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan. “Ayat (4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen, dan (5) Pembentukan badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah”, paparnya.

Lebih jauh, Heintje Mandagi membeberkan, bahwa tindakan Dewan Pers melaksanakan verifikasi terhadap organisasi wartawan dengan menetapkan sendiri peraturannya dengan cara membuat dan menerapkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan kepada seluruh organisasi pers juga termasuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum.

Pasalnya, akibat perbuatan tersebut menyebabkan anggota dari organisasi-organisasi pers yang memilih keanggotaan Dewan Pers pada saat diberlakukan UU Pers Tahun 1999, kini kehilangan hak dan kesempatan untuk ikut memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. Bahkan, organisasi-organisasi pers tersebut, termasuk SPRI, tidak dijadikan konstituen Dewan Pers akibat peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan dengan menetapkan sepihak bahwa hanya tiga organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers yakni PWI, Aji, dan IJTI.

Dibebernya pula, bahwa tindakan Dewan Pers melaksanakan verifikasi terhadap perusahaan pers dengan cara membuat Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, sangat bertentangan dan melampaui fungsi dan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers.

“Dampak dari hasil verifikasi perusahaan pers yang diumumkan ke publik menyebabkan media massa atau perusahaan pers yang tidak atau belum diverifikasi menjadi kehilangan legitimasi di hadapan publik. Perusahaan pers yang belum atau tidak diverifikasi mengalami kerugian materil maupun imateril karena kehilangan peluang dan kesempatan serta terkendala untuk mendapatkan belanja iklan", beber Ketum DPP SPRI Heintje Mandagi.

Selain itu, Mandagi menambahkan, adanya edaran Dewan Pers terkait hasil verifikasi perusahan pers di berbagai daerah menyebabkan sejumlah instansi Pemerintah Daerah dan lembaga penegak hukum di daerah mengeluarkan kebijakan yang hanya melayani atau memberi akses informasi kepada media yang sudah diverifikasi Dewan Pers. "Hal ini sangat merugikan perusahaan pers maupun wartawan yang bekerja pada perusahan pers yang dinyatakan belum lolos verifikasi Dewan Pers, karena mengalami kesulitan dalam memperoleh akses informasi dan akses pengembangan usaha", tambahnya.

Kedua kebijakan tersebut berpotensi mengancam wartawan yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat dikriminalisasi. “Terbukti Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian krn pertimbangan bahwa wartawannya belum ikut UKW dan medianya belum diverifikasi", ujarnya.

Ketum DPP SPRI Heintje Mandagi menegaskan, bahwa gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Untuk itu, ia berharap insan pers mendukung penuh langkah hukum yang pihaknya tempuh. "Dengan ini kami mengharapkan kepada para rekan-rekan pers sekalian untuk hadir memberi dukungan atau meliput langsung sidang ini", pungkas Ketum DPP SPRI Heintje Mandagi.

Sementara itu, pada  sidang lanjutan (ke-2) gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang berlangsung pada Senin 21 Mei 2018 yang lalu, diwarnai protes oleh kuasa hukum penggugat (SPRI dan PPWI) Dolfie Rompas terhadap legal standing tergugat Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo sebagai pemberi kuasa kepada dua orang kuasa hukum untuk mewakili tergugat menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Dolfie Rompas mempertanyakan surat pleno Dewan Pers (DP) yang memilih Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers hanya ditanda-tangani oleh tergugat seorang diri. Padahal, seharusnya ikut ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.
Rompas pun mempertanyakan statuta Dewan Pers tidak menyantumkan bahwa Ketua Dewan Pers bisa bertindak ke dalam maupun keluar untuk kepentingan hukum dan penunjukan kuasa hukum seharusnya ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT:
*Sidang Ke-2 Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Dewan Pers, Rompas Protes Legal Standing Ketua Dewan Pers
*Digugat Perbuatan Melawan Hukum Di Pengadilan, Ternyata Dewan Pers Mangkir*Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Dewan Pers Segera Disidangkan
*Diduga Melakukan PMH, Dewan Pers Digugat PPWI Dan SPRI Di PN Jakarta Pusat