Sabtu, 02 Juni 2018

Kirim Surat Ke Presiden RI Joko Widodo Soal RUU KUHP, KPK Dinilai Tidak Tepat

Baca Juga

Umar Husin dalam sebuah diskusi tentang RUU KUHP, dikawasan Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (02/06/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Pengamat hukum Umar Husin menilai, sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak delik korupsi masuk dalam RKUHP, sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo. Umar Husin bahkan mengatakan, bahwa sikap KPK itu tidak benar.

"Saya ingin menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menolak. Ini bentuk pembangkangan pada birokrasi, pada Presiden", kata Umar Husin dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (02/06/2018).

Menurut Umar Husin, surat yang dikirim KPK ke Presiden RI Joko Widodo terkesan mengancam. Menurut Umar Husin, jika Presiden RI Joko Widodo memenuhi permintaan KPK, dikhawatirkan lembaga negara hang lainnya juga akan mencontoh.

"Ada kesan mengancam di sini. Kirim surat minta Presiden intervensi tetap pada format (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) sekarang. Ini tidak betul, presiden tidak boleh diancam. Anda bayangkan kalau semua institusi bersikap sama seperti KPK", lontar Umar Husin.

KPK mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP. Masuknya delik tersebut dinilai KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk kelembagaan KPK.

KPK telah mengirimkan surat sebanyak lima kali. Selain ke Jokowi, KPK mengirimkannya ke Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM. Surat tersebut dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018.

Yang mana, pada prinsipnya inti surat itu merupakan pernyataan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, ke dalam RUU KUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.  *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Surat KPK Ke Presiden RI Jokowi Tentang Penolakan Pasal Tipikor Masuk RUU KUHP
*KPK Menilai Hukuman Koruptor Di RUU KUHP Lebih Rendah Dari UU Tipikor
*Tolak RUU KUHP, KPK Kirim Surat Ke DPR RI Hingga Presiden RI
*KPK Surati Presiden RI Joko Widodo, Minta Pasal Tipikor Dicabut Dari RUU KUHP
*DPR RI Sahkan RUU KUHP Bulan Agustus 2018
*Bamsoet Jamin, RUU KUHP Selesai 17 Agustus