Baca Juga
Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Setelah Senin (09/07/2018) lalu diagendakan diperiksa Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015, hari ini, Kamis 12 Juli 2018, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan terkait perkara yang sama tersebut.
Sayangnya, mantan Wabup Malang Achmad Subhan tak memenuhi jadwal pemeriksaan yang sebelumnya sudah diagendakan oleh Tim Penyidik KPK. Terkait itu, KPK minta agar mantan Wabup Malang Ahmad Subhan kooperatif selama proses penyidikan. Atas ketidak-hadirannya, Achmad Subhan dianggap mangkir dari panggilan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang menjerat Bupati Mojokerto non-aktif Mustafa Kamal Pasha (MKP).
"Hari ini seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi Achmad Subhan, mantan Wakil Bupati Malang", terang Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/7/2018) sore.
Lebih jauh, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pada agenda pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu 11 Juli 2018, Wabup Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan tak menghadiri panggilan penyidik. Terkait itu, Subhan meminta adanya jadwal pemanggilan ulang pada Kamis (12/07/2018) ini. Namun, Achmad Subhan tidak memenuhinya.
"Yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang hari ini. Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi (Ahmad Subhan) terkait alasan tidak bisa hadir", jelas Febri.
Febri Diansyah menegaskan, KPK memanggil mantan Wabup Malang Achmad Subhan untuk mendalami pengetahuan Achmad Subhan terkait proses pengurusan IPPR dan IMB Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dan aliran dana pengurusan IPPR dan IMB Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 ke tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto
"Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok Jumat, sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri", tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Konon, bukan untuk pertama kalinya Achmad Subhan mangkir dari agenda pemeriksaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 2 sampai 4 Juli 2018, KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wabup Malang Achmad Subhan, namun dia mangkir tanpa keterangan. *(Ys/DI/Red)*
BERITA TERKAIT:
*Usut Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Periksa Suhawi Dan Nabiel