Minggu, 15 Juli 2018

KPK Geledahan 5 Lokasi Terkait Dugaan Suap Proyek PLTU Riau-1

Baca Juga

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Sofyan Basir di jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil - Jakarta Pusat. Penggeledahan yang digelar sejak Minggu (15/07/2018) pagi tadi, diduga terkait perkara dugaan tindak pidana koripsi 'suap' proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, yang sementara ini menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan Bos PT. Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Selain menggeledah rumah Dirut PT. PLN Sofyan Basir tersebut, sejak Minggu (15/07/2018) pagi tadi, Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka EMS, rumah tersangka JBK, kantor tersangka JBK dan apartemen tersangka JBK. Yang mana, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen penting yang dimasukkan dalam 4 (empat) koper dan 4 (empat) kardus air kemasan berwarna cokelat, berukuran sedang.

Meski membenarkan adanya tindakan penggeledahan di 5 (lima) lokasi tersebut, namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, dirinya belum bisa memberikan informasi secara panjang-lebar terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK. Pasalnya, hari ini pihaknya melakukan penggeledahan di 5 lokasi. Yakni di rumah Dirut PT. PLN Sofyan Basir, rumah tersangka EMS, rumah tersangka JBK, kantor tersangka JBK dan apartemen teesangka JBK


Tim Penyidik KPK saat membawa diduga berkas yang masukkan dalam kardus air kemasan (warna coklat) dari penggeledahan di rumah Dirut PT. PLN Sofyan Basir, Minggu (15/07/2018).

"Kalau ditanya (hasil geledah), belum ada laporan. Seperti yang disampaikan Febri (Jubir KPK), kan sudah jelas ada. Tapi, kita belum ada laporan. Tunggu laporannya dulu, kita belum tahu apa yang didapat", ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, jalan Kuningan Persada - Jakarta Selatan, Minggu (15/07/2018).

Selain itu, Saut Situmorang juga menyatakan, dirinya juga belum bisa menyampaikan tentang apa dan siapa yang dicari oleh penyidik KPK. Menurut Saut, semua itu merupakan kewenangan para penyidik dan dirinya pun juga masih harus menunggu laporan hasil penggeledahan di 5 lokasi tersebut.

"Penyidik lebih tahulah (siapa dan apa yang dicari). Pasti, itu kan normatif ya. Ada bukti awal yang menurut penyidik bisa ditindak lanjuti. Mereka bekerja, tapi laporan belum. Masih kita tunggu", ujarnya pula.

Disentuh tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu termasuk kategori kakap atau teri, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, untuk menyebut besar atau tidaknya suatu perkara, sangat relatif.

"Besarnya (suatu perkara) relatif. Besar dari sisi apanya dulu, sisi temuannya atau apa? Tapi, kalau kamu bicara ada seribu seratus triliun dana (untuk) 35.000 mega watt yang disiapkan, itu kita sudah bicarakan pada awal Januari 2017", tukas Saut Situmorang sembari melempar senyum khasnya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menerangkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini, KPK sudah memanggil sejumlah pihak terkait.

"Kita sudah panggil semua stekholder. Itu kan kita diskusikan potensi paud yang bisa muncul. Dari situ, ya bener yang kamu bilang, 'besar' itu. Tapi, kita lihat, apakah itu nanti sampai sejauh itu", terang Saut Sirumorang.

Saut Situmorang mengungkapkan, bahwa KPK juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk menuntaskan kasus ini. Ia berharap, pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' proyek pembangunan PLTU Riau-1 ini bisa cepat terselesaikan.

"Dari hasil ekspose, saya katakan, kayaknya ini jalan panjang. Pesan saya, ini jalan panjang yang menurut saya ada reli panjang yang harus kita pelajari. Mudah-mudah bisa terbuka terus, bisa lebih cepatlah", ungkap Wakil Ketua KPK, penuh harap.

Ketika disodori pertanyaan apakah dalam perkara ini ada kemungkinan bakal menyeret 'nama besar' lainnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang maaih enggan membeberkannya. "Eggak boleh. Saya belum mau ngomong itu. Nanti aja", pungkas Saut Situmorang, sembari melempar senyum khasnya lagi.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Jum'at (13/07/2018) sore, menyusul pada Sabtu (14/07/2018) malam, KPK menyandangkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS dan Bos PT. Blackgold Natural Recourses Limited, JBK.

Dalam perkara ini, KPK menduga, JBK telah memberikan uang 'suap' kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 4,8 miliar. Yang mana, uang 'suap' sebesar itu diberikan JBK kepada EMS secara bertahap. Yakni, pemberian suap pertama terjadi pada Desember 2017, berjumlah Rp. 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018, berjumlah Rp. 2 miliar. Ketiga, pada 8 Juni 2018, berjumlah Rp. 300 juta. Dan terakhir, pada Jum'at 13 Juli 2018, berjumlah Rp. 500 juta.

Saat OTT berlangsung, Jum'at (13/07/2018), tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500 juta yang diduga merupakan penerimaan 'suap' keempat EMS dari JBK sejak Desember 2017 lalu.

Suap diberikan, diduga sebagai pemberian komitmen fee yang disepakati sebelumnya sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Diduga, suap diberikan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI EMS bersama seorang sopirnya diamankan KPK saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, dikawasan Widya Chandra - Jakarta Selatan pada Jum'at 13 Juli 2018 sore. Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo ditangkap KPK saat berada di ruang kerjanya di Graha BIP dikawasan Jakarta Selatan.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (13/07/2018) sore, Johannes Budi Sutrisno (JBK) baru tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPM pada Sabtu (14/07/2018) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange. Menyusul kemudian, sekitar pukul 21.55 WIB, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih (EMS) tampak keluar gedung KPK juga dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange.

Atas pebuatannya, KPK menyangka Eni Maulani Saragih melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap Proyek PLTU Riau-1 Ke Kalangan Komisi VII DPR