Senin, 16 Juli 2018

KPK Sita CCTV Rumah Dirut PLN

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat mengonfirmasi sejumlah wartawan tentang penggeledahan didejumlah lokasi terkait perkara proyek PLTU  Riau-1.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dari rumah Direktur Utama (Dirut) PT. PLN Sofyan Basir yang berlokasi di jalan Bendungan Jatiluhur Nomor 3, Bendungan Hilir - Jakarta Pusat.

Selain dokumen, dalam penggeledahan rumah Dirut PT. PLN Sofyan Basir yang dilakukan Tim Penyidik KPK pada Minggu (15/07/2018) pagi hingga malam hari itu,
ada CCTV rumah yang juga turut diamankan KPK.

"Dari lokasi penggeledahan di rumah Dirut PLN, disita dokumen terkait proyek PLTU Riau-1 dan barang bukti elektronik, di antaranya CCTV di rumah tersebut", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (16/07/2018) pagi.

Selain rumah Dirut PT. PLN Sofyan Basyir, KPK juga menggeledah 4 (empat) lokasi lainnya. Yakni, rumah tersangka Eni Maulani Saragih (EMS), rumah tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), apartemen tersangka JBK dan kantor tersangka JBK.

"Di 4 lokasi lain, disita dokumen terkait proyek PLTU, dokumen keuangan, dan barang bukti elektronik", jelas Febri Diansyah.


Petugas KPK saat membawa diduga sejumlah dokumen dan barang bukti lain dari rumah Dirut PT. PLN Sofyan Basir yang digeledah KPK berkaitan dengan perkara dugaan 'suap' proyek pembangunan PLTU Riau-1, Minggu (15/07/2018) malam.

Penggeledahan yang dilakukan KPK di 5 lokasi itu, termasuk rumah Dirut PT. PLN tersebut, diduga berkaitan erat dengan perkara tindak pidana korupsi 'suap' proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan Bos PT. Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sejak Jum'at (13/07/2018) sore, menyusul pada Sabtu (14/07/2018) malam, KPK menyandangkan status tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS dan Bos PT. Blackgold Natural Recourses Limited, JBK.

KPK menduga, JBK telah memberikan uang 'suap' kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI EMS yang secara keseluruhan berjumlah sebesar Rp. 4,8 miliar. Yang mana, uang 'suap' sebesar itu diberikan JBK kepada EMS secara bertahap. Yakni, pemberian suap pertama terjadi pada Desember 2017, berjumlah Rp. 2 miliar. Kedua, pada Maret 2018, berjumlah Rp. 2 miliar. Ketiga, pada 8 Juni 2018, berjumlah Rp. 300 juta. Dan terakhir, pada Jum'at 13 Juli 2018, berjumlah Rp. 500 juta.

Saat OTT berlangsung, Jum'at (13/07/2018), tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500 juta yang diduga merupakan penerimaan 'suap' keempat EMS dari JBK sejak Desember 2017 lalu.

KPK pun menduga, suap diberikan, diduga sebagai pemberian komitmen fee yang disepakati sebelumnya sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Diduga, suap diberikan untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI EMS bersama seorang sopirnya diamankan KPK saat berada di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, dikawasan Widya Chandra - Jakarta Selatan pada Jum'at 13 Juli 2018 sore. Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo ditangkap KPK saat berada di ruang kerjanya di Graha BIP dikawasan Jakarta Selatan.

Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat (13/07/2018) sore, Johannes Budi Sutrisno (JBK) baru tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPM pada Sabtu (14/07/2018) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange. Menyusul kemudian, sekitar pukul 21.55 WIB, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Eni Maulani Saragih (EMS) tampak keluar gedung KPK juga dengan mengenakan rompi khas Tahanan KPK warna orange.

Atas pebuatannya, KPK menyangka Eni Maulani Saragih melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Johannes Budisutrisno Kotjo, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Geledahan 5 Lokasi Terkait Dugaan Suap Proyek PLTU Riau-1