Minggu, 15 Juli 2018

Taufiq Rachman: Regulasi Dewan Pers Lebih Otoriter Ketimbang SIUPP Orba

Baca Juga

Ketua Umum IPJI Taufiq Rachman, SH., S.Sos.

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Taufiq Rachman, SH., S.Sos. menilai, carut marutnya kehidupan  pers saat ini karena regulasi Dewan Pers menghidupkan kembali lembaga perizinan macam SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) di Orde Baru.

"Bahkan perizinannya kemana-mana, bukan sekadar izin terbit, tapi wartawan dan perusahaan", jelas Taufiq sembari menggeleng-gelengkan kepala saat perbincangan di warung kopi Kantor Sekber Pers Indonesia, Jum'at (13/07/2018) lalu.

Sekadar bukti, Taufiq menyebut UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers, No. 1 Tahun 2010. Meski tujuannya untuk meningkatkan profesional wartawan, namun muaranya memberi label wartawan UKW dan non UKW.

"Ironisnya, Dewan Pers hanya mengakui wartawan UKW lewat surat edarannya ke seluruh humas insitusi pemerintah", jelas anak Betawi berdarah Pekalongan ini.


Ketua Umum IPJI Taufiq Rachman, SH., S.Sos. (paling kanan) bersama para pentolan Organisasi Pers saat bersama Menko Polhukam Wiranto (tengah/ baju putih).

Ia pun menilai, ini sama halnya "SIUPP" untuk menjadi wartawan. Menurutnya, itu sesuatu yang aneh, untuk jadi wartawan harus mendapat restu dari Dewan Pers.

Padahal di Orde Baru, tidak ada ketentuan,  seorang Humas menanyai dan hanya menerima wartawan yang UKW. "Logika berpikirnya tidak nyambung", jelasnya dengan nada kesal.

Selain memberlakukan "lembaga perizinan" bagi wartawan, juga ketentuan bagi perusahaan pers yang terverifikasi atau tidak. Ironisnya, meski sudah berbadan hukum yang disahkan oleh Menkumham, dengan arogannya Dewan Pers tidak mengakui jika tidak terverifikasi.

"Kan luar biasa kekuasaan Dewan Pers, bisa 'mengebiri' lembaga kementerian, termaksud organisasi pers", papar Taufiq yang menekuni wartawan di era 1980-an dan sempat menjadi Ketua PWI Kordinatoriat Jakarta Pusat.

Sebagai bukti, Dewan Pengawas dan pendiri PWOIN ini menyebut penjelasan Dewan Pers sebagai keterangan ahli di persidangan yang menangani konflik pemberitaan di persidangan.

"Biasanya keterangan Leo Batubara", tandasnya, dan menyebut kasus Marlen Harahap di Simalungun, Sumatera Utara baru-baru ini.


Ketua Umum IPJI Taufiq Rachman, SH., S.Sos. saat foto bersama mantan Menko Polhukam Tedjo Edhy

Leo, lanjut Taufiq, menyebutkan wartawan dan media online yang menulis berita, lalu berita itu mencemarkan nama baik seseorang, tidak bisa menuntut perlindungan hukum dari Dewan Pers.

"Pernyataan ini diskriminasi sekali, bertolak belakang dengan konsitusi kita", tegas pimpinan redaksi Skandal tv online ini, sembari kembali menggeleng-gelengkan kepala.

Bahkan sepanjang dia jadi wartawan, tak pernah ada sikap atau pernyataan Dewan Pers yang diskriminatif.

"Seingat saya, Dewan Pers konsisten sebagai wasit Kode Etik Jurnalistik. Kok sekarang seakan jadi predator pers", tuturnya sembari menyebut tak heran jika kriminalisasi pers sangat marak.

Menurutnya, semua itu lantaran Dewan Pers keranjingan memberikan rekomendasi Undang Undang Transaksi Elektronik (UTE) ketimbang hak jawab maupun koreksi.

Dari realita itu, pendiri dan ketua dewan pengawas Ikatan Media Online (IMO) ini meragukan Dewan Pers memperjuangkan kebebasan pers. "Justru Dewan Pers mengembalikan ke otoriter pers", tegasnya.

Bahkan, Taufiq menilai otoriter Dewan Pers lebih parah dibanding Orde Baru dengan perizinan SIUPP-nya, karena merembet ke perizinan wartawan dan perusahaan pers. "Kita harus berjuang mengembalikan khittah Dewan Pers sebagai 'penjaga gawang' Kode Etik", jelasnya bersemangat.

Karena itu ia mengapresiasi berdirinya Sekretariat Bersama Pers Indonesia untuk membantu menyelesaikan kisruhnya pers saat ini. "Jangan kita biarkan Dewan Pers sebagai regulator, tapi juga sebagai eksekutor yang muaranya otoriter. SOS sekali pers kita saat ini", mengakhiri lanjutan obrolan di sebuah cafe dikawasan Pramuka - Jakarta Timur. *(Rel/Red)*