Jumat, 17 Agustus 2018

276 Napi Lapas Kelas IIB Mojokerto Dapat Remisi HUT RI ke-73, 16 Napi Langsung Bebas

Baca Juga

Salah-satu situasi dalam Lapaa kelas IIB Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Sebanyak 276 Narapidana di Lapas kelas IIB Mojokerto mendapat remisi, berkah Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Republik Indonesia ke-73 pada 17 Agustus 2018. Dari jumlah Napi yang mendapatkan keringanan hukuman tersebut, 16 orang Napi di antaranya langsung bebas.

“16 orang yang bebas langsung yakni kasus pencurian, penipuan, pengeroyokan, pengelapan dan satu kasus tipikor. Mereka sudah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif", terang Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto Muhammad Hanafi.

Ia menjelaskan, persyaratan obyektif yang sudah lakukan oleh napi, yakni mereka sudah memenuhi hukuman selama enam bulan sampai 17 Agustus. Ditambah napi sudah melakukan pembayaran denda sesuai dengan undang undang.

“Mereka yang kami usulkan dan SKnya yang turun, karena mereka sudah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif. Persyaratan objektif yang sudah dilakukan oleh narapidana yakni meraka sudah memenuhi hukuman selama enam bulan sampai 17 Agustus", jelasnya.

Sedangkan persyaratan subyektifnya, yakni mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti semua peraturan yang ada di lapas. “Contohnya, mengikuti jamaah dan pembinaan kerohaniannya yang di berikan pihak ketiga atau suatu lembaga yang membantu dalam memberikan pembinaan kerohanian yakni LDNU dan Departemen agama", tambahnya.

Pihaknya berharap, bagi para nara pidana yang sudah bebas, saat terjun di masyarakat bisa mempunyai kepribadian yang baik dan bisa berbaur kepada masyarakat. "Artinya, mereka bisa mengaplikasikan ilmunya selama berada di Lapas", pungkasnya. *(DI/Red)*