Jumat, 17 Agustus 2018

Polisi Tembak Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Bocah Kelas 2 SD Kota Mojokerto

Baca Juga

Rosat (48), tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Elsa Mariah siswi SDN Mentikan 6 Kota Mojokerto, saat di ditunjukkan keberadaannya kepada waratwan oleh Kapolresta Mojokekerto dan Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, Jum'at (17/08/2018) siang, di Mapolresta Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Rosat (48), tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Elsa Marsiah seorang bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SDN Mentikan 6 di Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, terpaksa harus di tembak kakinya oleh polisi, lantaran berusaha melawan untuk kabur saat akan di ringkus.

Penjahat keji tersebut, di ringkus polisi di stasiun Senen - Jakarta Barat pada Rabu (15/08/2018) lalu. Sebelum diringkus di lokasi tersebut, Rosat sempat terpantau melarikan diri di kawasan Kota Bogor. Pelaku berusaha melawan saat ditangkap, Rosat pun dihadiahi timah panas dari pistol petugas yang bersarang di betis kaki kirinya.

“Saat ditangkap pelaku melawan, sehingga kita ambil tindakan tegas yakni melumpuhkan pelaku dengan cara di tembak di bagian kakinya", terang Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setyono dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Jumat (17/08/2018) siang.


Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono didampingi Kasat Reskrim Polresta Mojokerto saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan, Jum'at (17/08/2018) siang, di Mapolresta Mojokerto.

Lebih jauh, AKBP Sigit Dany Setiyono memaparkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka pelaku, didapat keterangan, bahwa tersangka Rosat sengaja merencanakan pemerkosaan terhadap korban Elsa Marsiah. Rosat pun mengaku, hasrat itu timbul setelah melihat Elsa buang air besar. Kemudian Rosat memanggil dan membujuk Elsa Mariah untuk disuruh membelikan rujak oleh Rosat.

“Saat Elsa dipanggil dan datang, korban langsung diseret masuk ke kamar Rosat.  Elsa sempat melakukan perlawanan akhirnya kepalanya dibenturkan ke tembok dan dicekik Rosat hingga tidak bernyawa", papar AKBP Sigit Dany Setiyono.

Dipaparkannya juga, bahwa Rosat merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. Dan, tidak hanya membunuh korban, tersangka Rosat juga memperkosa bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SDN tersebut. Setelah korban dicabuli dan meninggal dunia, jazad korban di lempar ke sungai Balong Cangkring di kawasan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

“Rosat berhasil kami tangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan pinggiran rel KA Pasar Gaplok, Kelurahan Kramat Senen - Jakarta pada Rabu 15 Agustus 2018. Pelaku ternyata tetangga dekat korban di Lingkungan Cakarayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Parjurit Kulon Kota Mojokerto", paparnya pala.

Terkait lamanya proses penangkapan terhadap Rosat duda 4 anak ini, diakui Kapolresta Mojokerto membutuhkan waktu cukup lama. Hal ini, dikarenakan tersangka sangat rapi dan licin dalam berpindah tempat persembunyian.

“Kami sudah menerjunkan tim sejak tanggal 20 sampai 27 Juli. Tim tersebut menyisir kawasan Ngawi, Daan Mogot (Jakbar), hingga ke Pasar dan Terminal Senen (Jakpus). Sementara pada 1 sampai 7 Agustus, tim menyisir sejumlah tempat di Bogor dan Stasiun Senen. Kami bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di kawasan Senen",  ujar AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono bersama Wakapolresta Mojokerto dan Kasatreskrim Polresta Mojokerto saat menunjukkan barang bukti kejahatan tesangka Rosat, Jum'at (17/08/2018) siang, di Mapolresta Mojokerto.

Rosat (48), tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Elsa Mariah siswi SDN Mentikan 6 Kota Mojokerto, saat di gelandandang petugas, Jum'at (17/08/2018) siang, di Mapolresta Mojokerto.

Perbuatan Rosat terhadap korban tergolong sadis dan keji. Awalnya warga yang menemukan jasad Elsa Mariah mengambang di sungai Balong Cangkring di kawasan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, mengira Elsa Marsiah meninggal akibat tenggelam.

Besar kemungkinan, korban dibuang ke sungai usai di cabuli dan dibunuh. Lantaran didapati adanya luka di alat vital korban. Setelah dilakukan visum oleh dokter forensik di kamar jenazah RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, barulah di katahui, ternyata Elsa Marsiah meninggal dunia setelah dianiaya dan dicabuli.

Hasil visum dari RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, diperkuat dengan hasil otopsi tim Labfor Polda Jatim, yang menyebutkan tidak ditemukan air di dalam rongga paru-paru korban. “Korban ternyata tidak meninggal karena tenggelam. Korban dibuang ke sungai setelah meninggal dunia karena dicabuli dan diperkosa. Ini untuk mengelabui seolah-oleh korban meninggal karena tenggelam", jelas AKBP Sigit Dani Setyono.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (13/07/2018) yang lalu. Bermula dari korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bermain sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga menjelang malam, korban tak kunjung pulang. Orang tua korban pun dibuat panik dan kebinggungan mencari anak bungsu dari tiga bersaudara ini.

Sementara tanpa di ketahui orang tua korban, sekitar pukul 16.00 WIB pelaku melihat korban sedang buang air besar di kolam yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian menghampiri korban dan memanggilnya dengan alibi meminta korban untuk membelikan rujak.

Sekitar pukul 16.15 WIB, pelaku memaksa Elsa Marsiah ke sebuah kamar rumah milik N (salah-seorang warga) setelah korban disuruh membeli rujak. Di dalam kamar itulah, pelaku memaksa Elsa untuk meladeni nafsu bejatnya. Karna memberontak, pelaku kemudian mencekik leher Elsa. Dalam aksi kekerasannya, diduga pelaku menginjak bagian perut dan menendang korban hingga membentur tembok dan tak sadarkan diri.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Elsa Marsiah yang sudah tidak sadarkan diri itu kemudian di cabuli oleh pelaku di dalam kamar itu. Diduga, beberapa kali pelaku melampiaskan nafsunya ke bocah yang masih berusia 11 tahun itu.

Melihat kondisi korbannya yang sudah sedemikian itu, sekitar pukul 21.00 WIB, tampaknya pelaku panik yang kemudian membuang Elsa ke sungai Balong Cangkring di kawasan Lingkungan Cakarayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon.

Baru pada esok harinya, yakni Sabtu (14/07/2018) sekira pukul 13.00 WIB, jazad korban ditemukan dalam kondisi mengambang di pinggir sungai. Korban adalah warga Cakarayam Baru RT 07 RW 03, Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto yang ditemukan tewas mengambang di sungai Balongcangkring yang sebelumnya dinyatakan hilang oleh orang tuannya.

Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa hembodilosion, bekas pembakaran serprai turut di amankan polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan sadis kejinya, pelaku akan di jerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun dan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. *(DI/Red)*