Senin, 10 September 2018

DPRD Kota Mojokerto Sahkan 5 Raperda

Baca Juga

Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno saat menanda-tangani berita acara nota kesepakatan pengesahan 5 Raperda, Senin (10/09/2018), di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
DPRD Kota Mojokerto menyetujui 5 (lima) dari 7 (tujuh) Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk disahkan menjadi Perda. Pengesahan 5 Raperda itu ditandai dengan penanda-tanganan nota kesepakatan antara Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati dan Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, Senin (10/09/2018).

Kelima Perda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut, yakni Perda Pemberian ASI Eklusif, Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Perda Penanaman Modal, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan 2 (dua) Raperda yang gagal disahkan itu, yakni Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan Raperda Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D).


Ketua DPRD Kota Mojokerto Febriana Meldyawati saat menanda-tangani berita acara nota kesepakatan pengesahan 5 Raperda, Senin (10/09/2018), di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto.

Febriana Meldyawati selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto mengatakan, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan tidak disetujui Dewan karena masih butuh sosialisasi lebih lanjut sebelum dijadikan produk hukum daerah.

Sedangkan untuk Perda SP4D, sesuai masukan dari Pemprov Jatim, tidak perlu Perda, namun cukup melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, dengan disahkannya kelima Perda tersebut, Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno menyatakan, landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan akan menjadi lebih kuat. *(DI/Red)*