Kamis, 04 Oktober 2018

Sidang Ke-15 Gugatan PMH Terhadap Dewan Pers, Penggugat Serahkan Bukti Ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Baca Juga

Penasehat Hukum Penggugat, Dolfie Rompas saat menyerahkan barang bukti gugatan kepada Majelis Hakim, Rabu (03/10/2018).

Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini merupakan sidang ke-15 dengan agenda penyerahan dokumen pembuktian perkara dari pengugat, Rabu 03 Oktober 2018.

Pihak pengugat, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang diwakili Penasehat Hukum Penggugat, Dolfie Rompas, SSos., SH., MH., menyerahkan barang bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kohar, yang didampingi oleh Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring selaku hakim anggota, dalam sidang yang dibuka sekitar pukul 12.30 wib.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke kepada wartawan menjelaskan, penyerahan dokumen bukti kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut merupakan bukti penguat tentang tindakan yang dilakukan oleh tergugat.

"Banyak dokumennya, ada dokumen tentang Peraturan Dewan Pers tentang Kompetensi Wartawan, Peraturan Standar Organisasi Perusahaan, pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai Peraturan Dewan Pers", jelas Wilson, Rabu (04/10/2018).

Selain itu, lanjut Wilson Lalengke, ada juga bukti lainnya seperti Surat Keputusan Dewan Pers tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Perguruan Tinggi dan Pendidikan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW) dan Surat Keputusan Dewan Pers tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Perusahaan Pers sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Selanjutnya, masih lanjut Wilson Lalengke, ada Surat Keputusan Dewan Pers tentang Kriteria dan Tata Cara Menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW), Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang Pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber Surabayaposkota.net.

"Ada juga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers tentang pengaduan Arief Wiryawanto terhadap Media Siber liputanindonesia,co.id dan bukti lainnya”, tandas Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu berharap, bukti-bukti yang telah diserahkan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menangani persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Dewan Pers yang diajukannya akan menguatkan pihaknya (penggugat).

“Dengan bukti-bukti tersebut, Insya' ALLAH... kita yakin Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan gugatan ini", tutup Ketum DPN PPWI Wilson Lalengke, optimis.

Sementara itu, di tempat yang sama, penasehat hukum Dolfie Rompas mengungkapkan bahwa gugatan PMH terhadap Dewan Pers ini sudah sesuai jalur dan mekanisme yang benar. Juga, pihaknya sangat yakin bahwa gugatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang dimaksudkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh tergugat Dewan Pers.

"Banyaknya kasus kriminalisasi dan diskriminasi jurnalis di daerah-daerah merupakan bukti nyata bahwa kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dan dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tercederai secara sistemik, terstruktur, dan masif. Hal ini dipicu oleh ulah oknum pengurus Dewan Pers yang membuat kebijakan yang tidak diatur atau menyalahi UU. Seperti kewajiban UKW, verifikasi perusahaan media dan verifikasi organisasi wartawan. Lebih parah daripada jaman orde baru", ungkap Rompas, tandas. *(JML/Red)*