Baca Juga
Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersikukuh melanjutkan pengerjaan proyek perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) di kawasan area penemuan situs perbukala yang di Dusun Sambeng Desa Belahan Tengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. DLH beralasan, cagar budaya yang ditengarai merupakan peninggalan zaman Kerajaan Majapahit itu justru lebih aman berada di lokasi TPA.
DLH menilai, perluasan TPA lebih penting untuk menampung volume sampah di Kabupaten Mojokerto yang semakin menumpuk. Terlebih, proyek tersebut sudah menyedot APBD Kabupaten Mojokerto yang sedemikian besar, sehingga mustahil untuk dibatalkan. “Lokasi perluasan (TPA) sudah di bangun dengan biaya yang mahal. Kalau tak dimanfaatkan kan sayang. Jadi, tak mungkin berhenti. Sampah mau dikemanakan kalau perluasan dhentikan", ujar Kepala DLH Pemkab Mojokerto Zainul Arifin, Kamis (27/12/2018).
Meskipun di sisi lain pihaknya tidak mengesampingkan keberadaan situs yang ditemukan warga di sekitar proyek TPA. Namun, ia berpendapat, desakan warga agar pemerintah membangun museum cagar budaya untuk menjamin konservasi situs di Dusun Sambeng Desa Belahan Tengah, sangat berlebihan. “Tidak mudah proses pengalihan aset, itu mimpi saja. Biarkan saja lah. Kita tunggu hasil penelitian tim ahli, tapi pelayanan sampah tetap jalan", tegas Zainul Arifin.
Menurut Zainul, keberadaan situs di area TPA malah membuatnya lebih aman. Ia menampik jika penggalian tanah di TPA bakal memusnahkan bagian lain situs yang kemungkinan masih terpendam. “Situs di dalam kan aman-aman saja. Kita aktivitas di luar situs itu untuk membuat sumur lindi", ungkap Zainul.
Meski sebelumnya warga mendesak DLH menghentikan proyek TPA di Dusun Sambeng karena khwarir merusak situs cagar budaya dan menolak area tersebut menjadi tempat pembuangan gunungan sampah yang sangat berpotensi merusak atau menenggelamkan situs, namun pihak DLH tak menggubris protes warga tersebut.
Zainul menegaskan, TPA tersebut tetap akan difungsikan. Bahkan, akan lebih dioptimalkan setelah proyek perluasan selesai. "Itu resmi wilayah TPA. Sampah mau dikelola di mana kalau tidak di TPA", tegasnya dengan nada penuh tanya.
Sementara itu, situs yang di duga merupakan peninggalan zaman Kerajaan Mojopahit di Dusun Sambeng itu, pertama ditemukan pertama kali oleh pekerja proyek pembangunan pagar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Belahan Tengah.
Di duga, struktur bata merah kuno itu rusak sebagian akibat penggalian pondasi pagar. Sementara situs serupa di luar TPA juga rusak sebagian akibat pembukaan lahan pertanian oleh warga setempat dengan menggunakan alat berat.
Atas temuan situs tersebut, warga Belahan Tengah dan komuntas peduli Mojopahit telah melaporkan temuan tersebut ke Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim.
Berdasarkan hasil ekskavasi dan kajian arkeolog BPCB Jatim, situs Sambeng merupakan sisa-sisa perkampungan Majapahit. Situs ini tersebar di dalam dan di luar areal TPA.
Struktur dari batu-bata itu merupakan pondasi dan lantai pemukiman dari abad ke 15 Masehi. Di duga, penghuni perkampungan ini dahulunya diperkirakan dari kaum kesatria pada akhir-akhir masa Kerajaan Mojokahit. *(Tk/HB)*