Baca Juga
Kab. GOWA – (harianbuana.com).
Di sangka melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp. 700 juta, oknum mantan Kepala Desa (Kades) berinisial FH (60) di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangis saat di tangkap polisi setempat, Rabu (26/12/2018).
Dari tangan Tersangka, polisi menyita berbagai dokumen hingga stempel dan kuitansi palsu. Dalam menjalankan aksinya, FH melibatkan menantunya, RM (31) dan AP (52) oknum Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) setempat
"Sesuai dengan hasil penyidikan Unit Tipikor (tindak pidana korupsi) selama 2 bulan, kami menyimpulkan, bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 700 juta", terang Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga saat konferensi pers pada Rabu 26 Desember 2018.
Ketiga pelaku membangun jalan desa yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) yang telah ditetapkan serta pembangunan tersebut hanya mencapai 30 persen. Namun, dalam laporannya, mereka melaporkan bahwa pembangunan jalan tersebut telah rampung 100 persen serta menggunakan stempel dan kuitansi palsu
"Pembangunannya tidak rampung seratus persen, karena terkendala cuaca dan uangnya kami bagi untuk pribad", kata FH.
Kapolres Gowa mengimbau, seluruh Perangkat Desa untuk tidak menyalahgunakan ADD yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat, karena anggaran tersebut diperuntukkan membangun inprastruktur desa. Ditegaskannya, pihaknya terus memantau penggunaan ADD.
"Kami menghimbau agar seluruh kepala desa untuk tidak bermain main dan menggunakan ADD untuk kepentingan pribadi, sebab pasti akan berhadapan dengan hukum. ADD itu diperuntukkan bagi masyarakat desa dan bukan untuk segelintir aparat desa", tegas Kapolres Gowa. *(Hm/HB)*