Selasa, 08 Januari 2019

Di Duga Korupsi Rp. 1 M, Kejari Kota Mojokerto Tahan Mantan Dirut PDAM Maja Tirta

Baca Juga

Mantan Dirut PDAM MAja Tirta Kota Mojokerto Trisno Nurpalupi saat akan di bawa Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto ke Lapas kelas II B Mojokerto, Selasa (08/01/2019) sore.

Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Setelah melalaui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto akhirnya menjebloskan mantan Direktur Utama PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto Trisno Nurpalupi (48 Th) ke tahanan. Tersangka Trisno Nurpalupi selaku Dirut PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto di tahan di Lapas Klas IIB Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 (enam) jam, mulai 09.00 WIB, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal dan kas PDAM sebesar Rp. 1 miliar

Sebagaimana diterangkan Kepala Seksie (Kasi) Intelejen Kejari Kota Mojokerto Dwi Hatmoko pada Selasa 08 Januari 2019, bahwa Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menetapkan Trisno Nurpalupi sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dan kas PDAM sebesar Rp 1 miliar. Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sementara waktu, ia di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Mojokerto, jalan Taman Siswa Kota Mojokerto.

Diterangkannya pula, bahwa sesuai Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019, tersangka Trisno Nurpalupi di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

"Pada hari ini juga langsung kami lakukan penahanan terhadap tersangka Trisno Nurpalupi. Berdasarkan Surat Penetapan Kejari Kota Mojokerto  01 Januari 2019, di tahan 20 hari ke depan", terang Kasi Intelejen Kejari Kota Mojokerto Dwi Hatmoko, Selasa (08/01/2019) sore.

Dijelaskannya, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto telah mengantongi bukti dan alasan kuat untuk membawa Trisno Nurpalupi selaku Dirut PDAM Maja Tirta Kota Mojokerto ke dalam penjara. Dijelaskannya pula, dalam penyelidikan dan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto menemukan banyak dugaan modus yang di duga digunakan Tersangka untuk menyelewengkan dana penyertaan modal dan kas PDAM Maja Tirta sejak tahun 2013 hingga 2015

“Di antaranya, penggunaan dana penyertaan modal dan kas PDAM Maja Tirta tidak sesuai peruntukan, penggunaan dana kas PDAM tidak mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas dan pembelian bahan kimia PDAM tanpa melalui proses pengadaan", jelas Dwi Hatmoko.
 
Menurut  Dwi Hatmoko, dalam perkara ini, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto akan menjerat pihak-pihaj lain. Ditandaskannya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto akan terus mengembangkan perkara tersebut.

“Masih dalam proses pendalaman teman-teman Tim Penyidik. Nanti kami update lagi", pungkas Dwi Hatmoko, tandas.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2013 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah mengalirkan dana penyertaan modal ke PDAM Maja Tirta hingga Rp 5 miliar. Meski Pemkot Mojokerto kembali menggelontorkan dana penyertaan modal ke PDAM Maja Tirta pada tahun 2014, 2015 dan tahun 2016 masing-masing sebesar Rp 5 miliar, namun perusahaan air bersih milik Pemkot Mojokerto tersebut tak kunjung bangkit dari kebangkrutannya. *(DI/HB)*