Jumat, 15 Februari 2019

Dr. (C) Suriyanto, SH., MH., MKn: Tidak Ada Wartawan Abal Abal

Baca Juga

Ketua Umum PWRI .Dr. (C)  Suriyanto, SH., MH., MKn.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Umum PWRI  Dr. (C)  Suriyanto, SH., MH., MKn. akhirnya angkat bicara saat diminta pendapatnya tentang diskusi publik bertema "Memberantas Wartawan Abal Abal" yang di gelar Dewan Pers (DP) pada Senin 11 Pebruari 2019 lalu. Menurutnya, tugas dan fungsi Dewan Pers yang sebenarnya bukan untuk memberantas wartawan abal-abal, melainkan harus membina para wartawan yang tentunya harus sesuai dengan  UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya juga, tidak ada yang namanya wartawan Abal-abal itu. Yang ada, hanya wartawan, pencari informasi dan menghimpunnya dalam bentuk berita untuk di diiformasikan kepada masyarakat luas melalui media cetak dan/ atau media elektronik (online, radio dan televisi).

"Berita yang sudah diunggah tentunya akan  banyak dibaca, ditonton maupun didengar. Jadi, wartawan itu adalah pemburu berita, mereka punya karya tulis untuk dipublikasi. Dewan Pers harus menjadi pelindung wartawan Indonesia, bukan malah menjadi pemberantas para wartawan. Dalam hal ini, langkah Dewan Pers sudah terlalu jauh di era globalisasi sekarang ini”, ungkap Ketua Umum PWRI  Dr. (C)  Suriyanto, SH.,MH., MKn., Jum’at (15/02/2019) siang sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Bogor – Jawa barat.

Lebih lanjut, Dr. (C) Suriyanto, SH., MH., MKn. memaparkan, perubahan kondisi alam maupun manusia dewasa ini sangat begitu cepat. Hampir setiap detiknya terjadi perubahan di wilayah manapun di muka bumi ini. Sebegitu banyaknya persitiwa yang terjadi bila tidak ada yang memublikasikan atau memberitakan, maka perputaran informasi akan mati alias berhenti.

"Tugas wartawan lah yang akan menulis rangkaian kejadian atau pun peristiwa itu secara independent dan lugas, sehingga rangkaian peristiwa akan menjadi sebuah narasi untuk disuguhkan kepada para pembaca baik di indonesia maupun manca negara", paparnya.

Dr. (C) Suriyanto, SH., MH., MKn. menegaskannya, bahwa arus informasi tidak dapat di bendung begitu saja dan masyarakat butuh informasi yang seluas-luasnya. Oleh karena itu, wartawan memegang peranan penting dalam memberikan informasi maupun publikasi secara transparansi, sehingga wartawan itu justru harus dilindungi, bukannya malah diberantas.

Ditandaskannya, bahwa wartawan adalah presentatif dari rakyat dan pemerintah, wartawan adalah pers itu sendiri dan pers  adalah pilar ke-4 di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Dimana Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif adalah mitra Pers.

"Apabila menyakiti insan Pers ‘wartawan’ berarti sama halnya menyakiti rakyat. Pers ‘wartawan’ adalah senjata untuk sosial kontrol. Bagaimana jadinya Indonesia bila wartawan yang notabenenya menjadi penyambung lidah rakyat dihentikan langkahnya oleh Dewan Pers. Padahal Dewan Pers lahir dari wartawan-wartawan seantero Negeri Bumi Pertiwi ini", tandas Dr. (C)  Suriyanto, SH., MH., MKn. *(Ys/HB)*