Jumat, 17 Januari 2020

RDP Ke III Soal Mangkraknya Proyek Normalisasi Saluran Air TA 2019 Berujung Interpelasi...?

Baca Juga

Salah-satu suasana RDP ke-III yang mempersoalkan mangkraknya proyek-proyek Normalisasi Saluran Air tahun 2019, Jum'at 17 Januari 2019, di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, saat Koordinator Komisi II yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik melontarkan pertanyaan ke Alfian selaku Direktur CV Manahadap.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).

Komisi II DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Dinas  Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Unit Pelaksana Lelang (UPL) Pemkot Mojokerto dan kontraktor pemenang tender proyek Normalisasi Saluran Air yang diputus kontrak.
RDP ke-IIII tentang proyek Normalisasi Saluran Air diputus kontrak yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Jum'at (17/01/2020) siang hingga malam hari ini, selain berlangsung sengit, dalam bertema "RDP Komisi II, Solusi dan Penindakan Atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air” ini pun mencuat peristiwa yang cukup mengejutkan.

Mengawali RDP, Wakil Ketua DPRD yang juga Koordinator Komisi III DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik bersama jajaran Anggota Komisi II lainnya 'minum obat anti masuk angin' dalam kemasan sachet yang menurut mereka sebagai simbol bahwa seluruh jajaran komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan ini itu tidak akan ‘masuk angin’, apalagi sekedar pencitraan terlebih 'ngamen'.

Menyusul kemudian, diperdengarkan lagu ‘Nyanyian Jiwa’ karya musisi Iwan Fals dan disusul Junaedi Malik bersama jajaran Anggota Komisi II bergandengan serta mengangkat kedua tangan mereka. Adegan tak lazim dalam RDP di ruang sidang Kantor DPRD Kota Mojokerto ini secara otomatis membuat suasana dalam ruang sidang Dewan terasa haru. Junaedi Malik bahkan sempat terhanyut dalam suasana haru itu tetkala melantunkan lagu Nyanyian Jiwa ini. Ia pun beberapa kali tampak terisak dan mengusap air matanya.

"(Red: RDP) ini merupakan salah-satu wujud upaya kami memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Mojokerto. Meskipun kami di sini beda partai, kami tidak melihat itu. Tujuan kami sama, untuk kepentingan masyarakat Kota Mojokerto", lontar Junaedi Malik penuh semangat.


Usai minum anti masuk angin dalam kemasan sachet dan  pemutaran lagu Nyanyian Jiwa tersebut, Junaedi Malik kembali menyatakan keseriusan pihak Komisi II DPRD Kota Mojokerto memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Mojokerto dengan sepenuh hati.

"Sekali lagi kita tegaskan, hati dan tindakan komisi II bulat dan murni mengawal kepentingan masyarakat. Minum obat masuk angin ini merupakan simbol, bahwa kami segenap Anggota Komisi II akan mengawal persoalan ini sampai terurai benang kusutnya dan dijamin tidak akan masuk angin, apalagi istilah ngamen", ujar Junaedi Malik dengan lantangnya.

RDP ke-III yang dipicu mangkraknya proyek Normalisasi Saluran Air bertajuk "Solusi dan Penindakan atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air" ini berlangsung 2 (dua)s sesi dengan durasi cukup lama. Sesi pertama dimulai sekitar pukul 13:30 WIB dan di jeda tepat pukul 17:00 WIB. Kemudian dilanjutkan pukul 19:00 WIB dan berakhir pukul 22:00 WIB.

Dalam RDP sesi pertama, Alvian, Direktur CV Manahadap – Sidoarjo digerojok sejumlah pertanyaan oleh jajaran Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto. Mulai dari pendirian perusahaan, kelengkapan berkas administrasi perusahaan jasa kostruksi dan ketenaga-kerjaannya, pengalaman kerja, proses mendapatkan proyek di Kota Mojokerto hingga modal perusahaan yang dia miliki.

Dalam RDP sesi pertama ini pula, jajaran Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengungkap jika CV Manahadap terindikasi kuat mengerjakan 8 (delapan) proyek, sedangkan CV tersebut sebenarnya hanya menang 2 (dua) proyek, masing-masing proyek di Kelurahan Magersari dan di Kelurahan Prajurit Kulon.


Komisi II DPRD Kota Mojokerto menduga,  CV Manahadap diduga kuat memborong 6 (enam) proyek lainnya. Dugaan itu muncul dari pernyataan beberapa mandor proyek yang diundang dalam RDP yang menyebut nama 'Alvian' sebagai satu-satunya Kontraktor Pelaksana di 8 paket proyek-proyek itu. Tak pelak, indikasi ‘kulak proyek’ yang dilakukan Alvian pun menguat.

Hanya saja, gerojokan pertanyaan para Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto kepada Alvian selaku Direktur CV Manahadap itu belum tuntas semuanya hingga waktu mendekati waktu sholat Maghrib. Tepat pukul 17.00 WIB Junaedi  menutup RDP untuk sementara dan menyatakan akan melanjutkankannya kembali setelah sholat Maghrib.

Kemudian, tepat pukul 19.00 WIB, Koordinator Komisi II yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik membuka kembali RDP bertajuk  "RDP Komisi II, Solusi dan Penindakan Atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air” ini. Sejumlah tokoh masyarakat, pegiat LSM dan aktivis mahasiswa tampak kembali hadir dalam RDP ke-III yang membahas soal sejumlah proyek normalisasi saluran air  'mangkrak' ini.

“Terima-kasih kami sampaikan kepada para tokoh masyarakat, LSM dan mahasiswa yang tetap mengikuti jalannya RDP ini. Kehadiran para tokoh masyarakat, LSM dan mahasiswa dalam RDP ini menunjukkan bahwa kasus proyek mangkrak ini menjadi perhatian publik. Tentunya mereka tidak sekedar mendengarkan, tapi juga akan mengawal tindak-lanjut RDP ini", ujar Junaedi Malik mengawali RDP bertajuk Solusi dan Penindakan Atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air ke-III sesi ke-2.

Anehnya, Direktur CV Manahadap Alfian 'tidak hadir' dalam RDP ke III sesi ke-2 yang bertema "RDP Komisi II, Solusi dan Penindakan Atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air” sesi ke-2. Terkait ini, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto yang juga selaku Koordinator Komisi II Junaedi Malik tampak mencuat amarahnya begitu mengetahui jika sejumlah kontraktor pelaksana proyek yang diundang tidak tampak hadir dalam ruang digelarnya RDP.

"Kita tidak boleh dendam ya, sekali lagi kita tidak boleh dendam, tapi tidak akan melupakan hal ini. Ini RDP demi kepentingan masyarakat, malah tidak hadir. Terlalu...!", ujar Koordinator Komisi II Junaedi Malik dengan nada menahan amarah.

Junaedi Malik kemudian kembali menyorot ketidak-hadiran Alvian selaku Direktur CV. Manahadap dalam ruang sidang yang menurutnya 'tidak ijin'. Padahal, masih banyak pertanyaan dari jajaran Komisi II DPRD Kota Mojokerto yang perlu untuk diklarifikasinya.

"Direktur CV Manahadap tidak balik (RDP sesi dua). Direktur CV Manahadap tanpa ijin tiba-tiba sudah tidak ada ditempat, padahal keberadaannya sangat diperlukan untuk penyimpulan hasil RDP ini...!? Ada apa hingga Alvian tidak berani mengikuti RDP sampai selesai...? Tadi dikonfirmasi staf Dinas PUPR dan dia menyatakan pulang karena ada keluarganya yang sakit. Soal ini kita bisa maklum, tapi kalau dia ijin kami pasti ambil sikap. Tidak serta-merta mengijinkan pulang. Kita semua dilecehkan disini. Tidak gentle, ada apa dibalik ini...!?”, lontar Junaedi Malik dengan nada penuh telisik.

Amarah Junaedi Malik tampak semakin meninggi begitu mengetahui tim Gema Media (media online) milik Dinas Kominfo Pemkot Mojokerto tidak tampak seorangpun yang berada dalam ruang sidang Dewan untuk meliput berlangsungnya kegiatan RDP kali ini.

"Gema Media yang bisa diakses publik melalui facebook sudah kami undang untuk menayangkan secara langsung RDP ketiga ini, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi apapun. Saya dengar ada petinggi yang melarang peliputan. Ini bentuk pembungkaman pada keterbukaan informasi publik", lontarnya dengan nada tinggi.

Bisa jadi, saking kecewanya mengetahui dugaan ada kepentingan besar yang menghalangi tim Gema Media untuk menayangkan secara langsung kegiatan RDP ini sehingga masyarakat mendapatkan informasi publik, Junaedi Malik pun mengecam pihak Infokom Pemkot Mojokerto dengan meneteskan air matanya.

"Gema Media ini didanai uang rakyat, informasi ini diperlukan masyarakat. Saya berjanji kepada masyarakat akan mengelar RDP dengan Dinas Kominfo, kenapa tim Gema Media dilarang menyiarkan RDP ini", tegasnya dengan nada tinggi pula.

Atas kejadian tersebut, selain meminta OPD terkait agar menyelesaikan pekerjaan tanpa mengabaikan aturan serta meminta Inspektorat melakukan audit terhadap 'Proyek Putus Kontrak', Komisi II DPRD Kota Mojokerto pun menilai, penelantaran proyek-proyek normalisasi saluran menunjukkan bahwa persoalan kebijakan besar pelayanan dasar gagal di tahun 2019.

"Gagalnya pelayanan dasar ini berarti gagal dalam menjalankan amanat RPJMD, gagal menjalankan amanat RKPD tahunan, gagal dalam menjalankan program APBD", tegas Junaedi Malik.

Ditandaskannya bahwa kegagalan tersebut bukan lagi bentuk pertanggung-jawaban Perangkat Daerah, melainkan Kepala Daerah. Terkait itu, pihaknya memastikan tidak akan menggelar RDP jilid IV, namun akan mengusung wacana akan menggunakan salah-satu hak Dewan sebagaimana yang telah diatur dalam Tata-tertib (Tatib) Dewan maupun UU MD3.

"Semua Anggota Komisi II akan melaporkan ke masing-masing fraksinya tentang fakta-fakta dalam RDP. Dengan meminta pertimbangan Ketua Dewan, Komisi II akan mengusulkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi, yakni menggunakan hak-hak kita yang diatur dalam Tatib Dewan maupun UU MD3", tandasnya.

Komisi II pun menilai, hingga 3 kali digelar RDP, tidak mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan. Mangkirnya Alvian, Direktur CV Manahadap pada sesi ke-2 dalam RDP III bertajuk: "RDP Komisi II, Solusi dan Penindakan atas Pekerjaan Normalisasi Saluran Air" pertanyaan besar dan dijadikan alasan kuat untuk menggunakan Hak Anggota DPRD.

Menariknya, meski tidak secara explisit menyatakan hak apa yang akan digunakan, namun Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan menyiratkan penggunaan Hak Interpelasi. Pun demikian dengan Koordinator Komisi II DPRD Kota Mojokerto yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik. *(DI/HB)*