Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 19 Maret 2020, memanggil 13 (tiga belas) Saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan lahan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2012 dan 2013.

Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan menerangkan, bahwa ke-13 Saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS), wiraswasta. Adapun ke-13 Saksi tersebut terdiri atas unsur pegawai bank, sopir, wiraswasta, pensiunan, karyawan swasta dan ibu rumah tangga.

"Para saksi akan diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda) terkait dengan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013", terang Plt. Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 19 Maret 2020.

Dijelaskannya, bahwa pemeriksaan terhadap 13 Saksi itu dilakukan di 2 (dua) lokasi berbeda. Yang mana, 2 (dua) Saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK – Jakarta Selatan. Sedangkan 11 Saksi lainnya akan diperiksa di Mapolrestabes Bandung – Jawa Barat.

Dijelaskannya pula, bahwa dalam perkara ini, selain Dadang, KPK juga telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka lainnya. Ketiganya, yakni Herry Nurhayat (HN) selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung serta 2 (dua) mantan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014, Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

Untuk Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada 20 April 2018 silam. Sedangkan Dadang Suganda, ditetapkan KPK sebagai Tersangka ketika terjadi proses pengembangan perkara tersebut, yakni pada 21 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, bahwa pada tahun 2011 Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung, usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH pada tahun 2012 sebesar Rp. 15 miliar untuk lahan tanah seluas 10.000 meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, KPK menduga ada oknum Anggota DPRD Kota Bandung yang meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Sehingga, besar anggaran yang semula Rp. 15 miliar berubah menjadi Rp. 57.210.000.000,– pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2012.

KPK menduga, penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga selaku pemilik tanah. KPK pun menduga, upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak mendapat keuntungan.

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari sekitar Rp. 57 miliar menjadi sekitar Rp. 123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp. 115,22 miliar pada 7 (tujuh) kecamatan yang terdiri atas 210 bidang lahan tanah.

Ironisnya, dalam pengadaan lahan tanah RTH itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik, melainkan diduga menggunakan pihak lain (perantara/ makelar), yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009—2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

KPK menduga, pengadaan lahan tanah untuk RTH Kota Bandung dengan menggunakan Dadang dilakukan diduga karena kedekatannya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi.

KPK pun menduga, Edi Siswadi diduga memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan lahan tanah tersebut. Dadang kemudian melakukan pembelian lahan tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Setelah lahan tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp. 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang kemudian hanya membayar Rp. 13,5 miliar pada pemilik lahan tanah. KPK menduga, Dadang Suganda diduga diperkaya sekitar Rp. 30 miliar.

Sementara itu, Edi Siswadi telah divonis 'bersalah' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap seorang oknum hakim terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung..

Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp. 10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya untuk menyuap oknum hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. *(Ys/HB)*