Rabu, 01 April 2020

Darurat Covid-19, Forkopimda Kota Mojokerto Keluarkan Maklumat Bersama

Baca Juga

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari didampingi Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekdakot Mojokerto Harlistyati dan beberapa Kepala OPD terkait  saat berswafoto sembari menunjukkan "Maklumat Bersama", Rabu 01 April 2020, di Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dalam upaya mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease - 2019 (Covid-19), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Mojokerto mengeluarkan maklumat, Senin 01 April 2020.

Maklumat hasil kesepakatan Forkopimda bersama segenap tokoh agama se-Kota Mojokerto ini berisi 5 (lima) poin yang penekanannya difokuskan pada pelarangan pelaksanaan ibadah secara bersama-sama (berjama'ah) dan berbagai kegiatan keagamaan yang berpotensi tersebarnya Covid-19.

Maklumat Bersama ini diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Mojokerto selama masa darurat virus corona.

Adapun 5 poin Maklumat Bersama tersebut, poin yang pertama, yakni pelaksanaan sholat Jum'at ditiadakan untuk sementara waktu. Sebagai gantinya, umat Islam di Kota Mojokerto melaksanakan sholat dhuhur di rumah atau tempat kerja masing-masing.

Poin yang ke-dua, yakni masih berkaitan dengan ibadah umat Islam, yaitu terkait pelaksanaan sholat berjama'ah di masjid dan musholla juga ditiadakan untuk sementara waktu.

Isi Maklumat Forkopimda bersama tokoh lintas agama Kota Mojokerto untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.


Poin yang ke-tiga, berbagai kegiatan termasuk kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara harus ditunda.

Poin yang ke-emapat, Forkopimda dan tokoh-tokoh lintas agama Kota Mojokerto mengingatkan konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar ke-tiga maklumat tersebut.

Terakhir, poin ke-lima, yakni Forkopimda dan para tokoh lintas agama Kota Mojokerto sepakat untuk menggelar kegiatan "Do'a Bersama" yang melibatkan seluruh umat beragama yang digelar setiap hari Kamis-malam.

Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Kamis (02/04/2020) besok-malam di rumah masing-masing warga dengan dipandu oleh pemuka agama masing-masing melalui live streaming atau siaran langsung.

Selain maklumat tersebut, secara khusus Polres Mojokerto Kota mulai Kamis-besok juga akan menutup sejumlah jalan akses keluar-masuk Kota Mojokerto. Penutupan sejumlah jalan itu merupakan salah-satu langkah upaya untuk memutus mata-rantai pergerakan Covid-19 serta berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Do'a Bersama Lintas Agama di rumah masing-masing.

“Penutupan jalan mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.30 WIB”, jelas Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Marita Dyah Anggraini.

Adapun jalur akses keluar-masuk Kota Mojokerto yang akan ditutup, antara lain:
• Simpang Jembatan Utara Jetis;
• Jembatan Padangan Gedeg;
• Simpang 4 Sekar putih;
• Simpang 3 Kedungsari;
• Simpang lima Meri (Kenanten);
• Simpang 4 Gatoel:
• Simpang 4 Bentar;
• Simpang 3 Penarip;
• Simpang 4 Murukan; dan
• Jembatan Pulorejo.
*(DI/HB)*